Headline

19 Kabupaten/Kota di Jatim Masuk Zona Merah: Bangkalan, Jember hingga Kediri

115
×

19 Kabupaten/Kota di Jatim Masuk Zona Merah: Bangkalan, Jember hingga Kediri

Sebarkan artikel ini
19 Kabupaten/Kota di Jatim Masuk Zona Merah: Bangkalan, Jember hingga Kediri




Anggota polisi meminta pedagang untuk segera menutup tempat usahanya saat Pemberlakuan PPKM Mikro, di Jalan Kapas Krampung, Surabaya, Jawa Timur. Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO


© Disediakan oleh Kumparan
Anggota polisi meminta pedagang untuk segera menutup tempat usahanya saat Pemberlakuan PPKM Mikro, di Jalan Kapas Krampung, Surabaya, Jawa Timur. Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO


Satgas Penanganan COVID-19 Jawa Timur mengatakan, kini ada 19 kabupaten/kota masuk zona merah atau zona tinggi penularan virus corona. Total ada 38 kabupaten/kota di Jatim.

“Pekan lalu ada 20 daerah, pekan ini 19 daerah zona merah dan 19 daerah lainnya zona oranye/jingga atau berisiko sedang,” kata anggota Satuan Tugas Kuratif COVID-19 Jawa Timur dr. Makhyan Jibril dikutip dari Antara, Rabu (14/7).

Makhyan membeberkan daftar 19 kabupaten/kota di Jatim yang masuk zona merah. Berikut daftarnya:

  1. Kabupaten Ponorogo.
  2. Kabupaten Kediri.

  3. Kota Batu.

  4. Kabupaten Madiun.

  5. Kabupaten Malang.

  6. Kabupaten Mojokerto.

  7. Kabupaten Tuban.

  8. Kabupaten Sidoarjo.

  9. Kabupaten Banyuwangi.

  10. Kabupaten Ngawi.

  11. Kota Kediri.

  12. Kabupaten Lumajang.

  13. Kabupaten Situbondo.

  14. Kabupaten Bojonegoro.

  15. Kabupaten Bangkalan.

  16. Kota Madiun.

  17. Kabupaten Jember.

  18. Kabupaten Magetan.

  19. Kabupaten Nganjuk.






© Disediakan oleh Kumparan

Selain itu, Makhyan mengatakan kini 19 kabupaten/kota di Jatim masuk zona oranye. Artinya, kini tidak ada zona kuning atau hijau di Jatim.

Berikut 19 kabupaten/kota di Jatim masuk zona oranye:

  1. Kabupaten Probolinggo.

  2. Kota Surabaya.

  3. Kota Blitar.

  4. Kabupaten Trenggalek.

  5. Kabupaten Jombang.

  6. Kabupaten Blitar.

  7. Kabupaten Gresik.

  8. Kabupaten Sumenep.

  9. Kabupaten Pacitan.

  10. Kota Mojokerto.

  11. Kabupaten Sampang.

  12. Kota Pasuruan.

  13. Kabupaten Tulungagung.

  14. Kabupaten Pamekasan.

  15. Kota Probolinggo.

  16. Kabupaten Pasuruan.

  17. Kota Malang.

  18. Kabupaten Lamongan.

  19. Kabupaten Bondowoso.



Suasana sepi di salah satu sudut kota saat PPKM Darurat di Kota Madiun, Jawa Timur, Minggu (11/7/2021). Foto: Siswowidodo/ANTARA FOTO


© Disediakan oleh Kumparan
Suasana sepi di salah satu sudut kota saat PPKM Darurat di Kota Madiun, Jawa Timur, Minggu (11/7/2021). Foto: Siswowidodo/ANTARA FOTO

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Jatim per pukul 16.00 WIB, ada tambahan sebanyak 6.269 kasus COVID-19. Lalu 2.131 kasus sembuh dan 179 kasus meninggal dunia.

Secara kumulatif, total terkonfirmasi positif COVID-19 di Jatim sebanyak 203.372 kasus. Rinciannya 21.979 kasus atau 10,81 persen dirawat, 166.958 kasus atau 82,09 persen sembuh dan 14.435 kasus 7,1 persen meninggal dunia.

Makhyan menjelaskan, naiknya kasus terkonfirmasi positif pada hari ini disebabkan faktor peningkatan kapasitas testing (pengujian) dan mengadaptasi Keputusan Menteri Kesehatan tentang penggunaan tes antigen dalam pemeriksaan COVID-19.


Petugas kesehatan membawa pasien menuju ruangan perawatan dari pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/7/2021). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO


© Disediakan oleh Kumparan
Petugas kesehatan membawa pasien menuju ruangan perawatan dari pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/7/2021). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO


Sebab selama PPKM darurat komitmen peningkatan kapasitas testing mencapai standar WHO. Sebelumnya, jumlah yang diperiksa sehari rata-rata di angka 6-7 ribu sampel tapi dalam dua hari terakhir naik tiga kali lipat.

Rinciannya, pada 12 Juli, pemeriksaan sebanyak 18.987 sampel dalam sehari. Lalu 13 juli 2021 mencapai 16.566 sampel.

“Harapannya, dengan adanya target testing yang bisa mencapai standar WHO maka kasus bisa diisolasi dan rantai penularan dapat dihambat,” ucap Makhyan.

Selain itu, faktor lainnya adalah terbitnya KMK RI Nomor HK.01.07/MENKES/4794/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan COVID-19.

“Harapannya, kapasitas pelaksanaan tracing di daerah meningkat dengan ditemukannya banyak kasus, lalu ditindaklanjuti isolasi sehingga terhenti penularannya,” tutup Makhyan.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *