Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

Sengketa Tanah Palm Hilm dengan TNI AL Berujung Mediasi?

193
×

Sengketa Tanah Palm Hilm dengan TNI AL Berujung Mediasi?

Sebarkan artikel ini
Sengketa Tanah Palm Hilm dengan TNI AL Berujung Mediasi?

Suara-Pembaruan.com — Berita Dinas Penerangan Angkatan Laut meluruskan viralnya berita terjadi sengketa Palm Hilm dengan TNI AL.

Sengketa tanah yang terjadi antara TNI Angkatan Laut (TNI AL) dengan pihak pengembang perumahan Palm Hill yaitu PT. Citra Jati Lestari (PT. CJL) di wilayah Desa Gajahmungkur, Semarang, saat ini masih dalam proses mediasi.

Sengketa tanah ini bermula dari munculnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT. CJL untuk membangun perumahan dengan nama Palm Hil Desa Gajahmungkur, Semarang yang diterbitkan oleh BPN Semarang pada tahun 1995.

TNI AL diwakili oleh Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Semarang sebagai pengelola aset TNI AL wilayah tersebut menyampaikan keberatan atas klaim PT. CJL untuk pembangunan perumahan tersebut, dimana aset TNI AL seluas 11.400 m2 berada di dalam kawasan pembangunan tersebut.

Klaim TNI AL atas tanah tersebut berdasarkan surat dari Gubernur Kepala Daerah Tk. I Jawa Tengah dengan Nomor 593/13.595 tanggal 16 Juni 1985 tentang Pemberian Tanah Sisa Proyek AKABRI Kepada Daeral – IV/Sional Semarang, dimana waktu itu Lanal Semarang masih bernama Stasion TNI Angkatan Laut (Sional) Semarang.

Hal tersebut diperkuat dengan surat Walikota Semarang Nomor 590/2033 tanggal 03 Juli 1986 tentang Penyediaan Tanah Untuk Pengganti Bagi Sional Semarang (Pangdaeral –IV).

TNI AL sebelumnya juga telah menyampaikan keberatan tersebut pada tahun 2012 dimana muncul Surat Lurah Gajahmungkur Nomor 593.1/12/I/2012 tanggal 01 Februari 2012 .

Tentang Keterangan Penguasaan Atas Tanah Negara/Garapan dan surat Nomor 593.2/12/I/2012 tanggal 01 Februari 2012 tentang Keterangan Tidak Sengketa, namun kemudian pembicaraan tersebut tidak berjalan dengan baik.

Sampai saat ini pihak TNI AL yang diwakili oleh Lanal Semarang masih terus mengadakan mediasi baik dengan pihak BPN Semarang dan PT. CJL mengenai permasalahan tersebut.

Mediasi pertama dilaksanakan pada tanggal 28 November 2022 dan mediasi ke-dua dilaksanakan tanggal 26 Januari 2023 namun kedua mediasi tersebut masih belum menemui kesepakatan.

Sedangkan mediasi ke-tiga rencananya akan dilaksanakan pada minggu ke-dua bulan Februari 2023 mendatang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *