Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

Ada Apa TMII Digugat Perusahaan Singapura Mitora?

298
×

Ada Apa TMII Digugat Perusahaan Singapura Mitora?

Sebarkan artikel ini
Ada Apa TMII Digugat Perusahaan Singapura Mitora?

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 244/Pdt.G/2021/PN JKT. SEL akan kembali disidang lagi tanggal 4 mei 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ktd menggugat perdata lima anak Presiden Soeharto.

TMIII Dibangun oleh Yayasan Purna Bhakti Pertiwi selama 5 tahun, yaitu dari 26 Desember 1987 sampai dengan 26 Desember 1992 di atas area seluas 19,73 hektare. Kemudian diresmikan pembukaannya pada 23 Agustus 1993.

Selain menggugat anak Cendana di PN Jaksel, Mitora menggugat Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo ke PN Jakpus. Mitora menggugat Yayasan Harapan Kita dkk dengan nilai gugatan sebesar Rp 584 miliar.

Nilai gugatan mencapai Rp 584 miliar, yaitu Rp 84 miliar untuk membayar kewajiban dan Rp 500 miliar sebagai ganti kerugian immateriil.

Selain itu, perusahaan itu juga meminta penyitaan terhadap Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu di Taman Mini Indonesia Indah.

“Sebidang tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektar) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu.”

Demikian bunyi gugatan, dilansir dari situs PN Jakarta Selatan. Si penggugat adalah perusahaan penyedia jasa konsultan manajemen umum yang berdiri pada 13 Maret 2002. Beralamat di 9 Raffles Place, #57-00, Republic Plaza, Singapura 048619.

Berdasarkan Nomor Perkara 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, kelima anak Presiden Soeharto yang digugat adalah Siti Hardianti (Tutut Soeharto), Bambang Trihatmojo, Siti Hediati (Titiek Soeharto), Sigit Harjojudanto, dan Siti Hutami (Mamiek Soeharto).

Selain itu, Mitora juga melakukan gugatan pada Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Gugatan perusahaan Singapura, tak hanya untuk Taman Mini Museum yang berisi berbagai koleksi barang-barang keluarga Soeharto.

Ikut digugat Puri Jati Ayu adalah sebuah rumah dengan arsitektur Bali yang beralamat di jalan Taman Mini nomer satu, dibuat Tien Soeharto untuk suaminya Presiden Soeharto.

Perusahaan yang berbasis di Singapura, Mitora Pte Ltd menyeret Keluarga Cendana ke ranah hukum. Selain menuntut ganti rugi 584 Miliar Rupiah, sejumlah Aset yang berlokasi di Menteng.

Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu serta rumah di jalan Yusuf Adiwinata Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat (Rumah Tutut Soeharto, -red)

Sejumlah media nasional memberitakan bahwa Mitora Pte Ltd juga menggugat Keluarga Cendana dan sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Siapa Dibalik Mitora Pte Ltd?

Laman psud-cuds.id mencatat, salah satu proyek yang terkait dengan Mitora Pte Ltd yaitu Visioning Taman Mini Indonesia Indah.

Berdasarkan profil di LinkedIn, sosok yang terhubung ke perusahaan ini yakni Minoru Arae. Ia diketahui menjabat sebagai Vice President Mitora Pte Ltd sejak Agustus 2002.

Selain itu, ada pula akun LinkedIn Iskander Tjahjadi yang memuat bahwa dirinya pernah bekerja sebagai Indonesia Representative Managing Director di Mitora Pte Ltd sejak November 2006.

Akan tetapi sejak Desember 2012, Iskander Tjahjadi tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Kini, ia tercatat sebagai Direktur J-Toon Productions USA, Inc

baca juga: TMII Diambil Alih Pemerintah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *