[ad_1]
Jakarta, Bumntrack.co.id – Ketua Koordinator Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengungkapkan bahwa restrukturisasi merupakan upaya menjaga keseimbangan dan keberlangsungan para pemegang polis dibandingkan likuidasi yang dianggapnya tidak bisa memuaskan pemegang polis. Selama ini Tim Restrukturisasi tidak pernah memaksakan pilihan kepada pemegang polis untuk mengambil langkah restrukturisasi. Namun, opsi restrukturisasi ke IFG Life lebih baik daripada tetap berada di Jiwasraya.
“Setelah kita dalami kemudian dibantu oleh banyak profesi konsultan profesional, ternyata tidak cukup untuk diselamatkan saja. Dalam road map, kita tidak hanya berfikir penyelesaian jangka pendek, tetapi juga menjaga keseimbangan dari keberlangsungan polis itu sendiri,” kata Ketua Koordinator Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hexana Tri Sasongko dalam webinar IFG sesi dua di Jakarta, Rabu (28/4).
Menurutnya, mengambil opsi lain selain opsi liquidasi bukan tanpa pemikiran. Pihaknya sudah mempertimbangkan sisa aset PT Asurasi Jiwasraya (Persero) yang hanya menyisakan Rp15,7 triliun, sedangkan utang yang harus dibayarkan sebesar Rp55 trilyun dan masih akan bertambah setiap hari. Jika jumlah aset yang ada dicairkan, masih tidak cukup untuk membayar kepada pemegang polis.
“Kita juga harus melihat restrukturisasi ini sebagai sebuah perbaikan yang lebih baik dari likuidasi. Dengan aset Rp15 Trilyun itu tidak ada kepastian jumlah dan tidak ada kepastian jangka waktu pembayaran polis. Sedangkan restrukturisasi ini jumlahnya jelas, pembayarannya jelas dan recoverynya jelas,” ujar Hexana.
Restrukturisasi ini menjadi langkah awal paling kritikal yang bisa memisahkan mana portofolio yang baik dan tidak baik. Portofolio yang baik akan dipindahkan dalam bentuk polis kepada IFG Life disertai aset aset yang bersih dan jelas. Restrukturisasi ini bukan sebuah paksaan melainkan sebuah penawaran yang memiliki konsekuensi dan disetujui oleh para pemegang polis.
“Kami menawarkan restrukturisasi, sesuai POJK harus atas persetujuan pemegang polis. Jadi dasarnya penawaran. Konsekuensinya, jika direstrukturisasi maka akan dibawa bersama aset ke perusahaan baru. Sedangkan jika tidak, maka akan tinggal di Jiwasraya dan hanya mengandalkan penyelesaian dari sisa aset,” tegasnya.
Pihaknya mengapresiasi kepada para pemegang polis yang telah mendukung dan menerima dengan lapang dada adanya restrukturisasi ini. “Saya mengapresiasi para pemegang polis yang akhirnya bisa mengerti, mungkin ini memang tidak memuaskan semua orang tetapi ini upaya 2,5 tahun untuk memperoleh solusi yang lebih baik daripada liquidasi,” tutupnya. (Heri Dwi Okta)
[ad_2]