[ad_1]
Jakarta, Bumntrack.co.id – Kementerian BUMN mengambil langkah tegas dengan memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) terkait kasus antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, beberapa waktu lalu. Menteri BUMN Erick Thohir turun langsung menangani kasus ini dibuktikan dengan keluarnya surat pemecatan pada seluruh direksi.
“Apa yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius. Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang,” kata Menteri Erick dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (16/5).
Menteri Erick menegaskan bahwa seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Apa yang terjadi di kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut. “Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain,” kata Erick.
Menurutnya, ada kelemahan secara sistem yang membuat kasus antigen bekas dapat terjadi. Hal ini berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat. Sebagai perusahaan layanan kesehatan, rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar. “Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini. Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat,” kata Erick.
Saat ini, lanjutnya, auditor independen sedang bekerja juga untuk memeriksa semua lab yang ada di bawah Kimia Farma. Untuk diketahui, sebelumnya, lima orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra mengatakan, polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal berlapis. Yakni pasal pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Atas jeratan itu, kelima tersangka bisa dihukum 15 tahun penjara. Ancaman pidana untuk pasal pada Undang-Undang Kesehatan memungkinkan para tersangka dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan pasal pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Mereka juga diancam dengan pidana denda maksimal Rp3 miliar,” tegasnya.
[ad_2]