[ad_1]
Suara-Pembaruan.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang mengembangkan konsep perlindungan perempuan dan anak berbasis masyarakat atau yang disebut dengan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA).
Saat ini JPPA sudah terbentuk di 46 kelurahan, yang berfungsi untuk melakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar penanganan kasus lebih cepat dilakukan.
Kepala DP3A Kota Semarang, Mukhamad Khadik mengatakan dengan dibentuk JPPA di tingkat kelurahan diharapkan pencegahan kekerasan bisa terus menerus dilakukan mulai dari tingkat bawah. Karena pembentukannya melibatkan sejumlah unsur dari lembaga di kelurahan seperti tim pengerak PKK, LPMK, Karangtaruna, Forum Anak, Ketua RT/RW, Babinsa dan Babinkamtibmas.
“Pilar yang lain unsur masyarakat, yakni kita lagi roadshow ke tingkat Kelurahan untuk pembentukan JJPA. Karena opsesi kita di 177 Kelurahan harus ada JJPA,” jelasnya.
Khadik menjelaskan nantinya para petugas di masing masing Kelurahan, akan berperan aktif dalam pencegahan kekerasan perempuan dan anak. Termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk melapor jika menjadi korban tindak kekerasan.
“Mereka nanti kita kasih pengertian, bahwa anak dan perempuan tidak boleh dilakukan semena-mena karena dilindungi oleh undang undang. Korban kekerasan biasanya bingung mau melapor kemana, padahal DP3A akan melakukan perlindungan hingga pendamping sampai tingkat kepolisian sampai masalah tuntas,” imbuhnya.
Bagi masyarakat yang ingin melapor kejadian tindak kekerasan, bisa menghubungi Call center 112, atau bisa ke JPPA Kelurahan.
Tahun lalu, DP3A Kota Semarang mencatat ada 164 Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, 107 kasus diantaranya tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
[ad_2]