Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

Dilarang Mudik, Penerbangan AP II Turun 90 Persen

224
×

Dilarang Mudik, Penerbangan AP II Turun 90 Persen

Sebarkan artikel ini
Dilarang Mudik, Penerbangan AP II Turun 90 Persen

[ad_1]

Jakarta, Bumntrack.co.id – PT Angkasa Pura II (Persero) pada Kamis (6/5) resmi membuka Posko Pengendalian Transportasi Udara Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H di bandara-bandara yang dikelola perseroan. Posko di lingkungan AP II ini dibuka secara virtual oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Selama peniadaan mudik hari pertama, penerbangan di Angkasa Pura II (AP II) turun hingga 90 persen.

“Ketentuan peniadaan mudik pada hari pertama, 6 Mei 2021, berjalan optimal di bandara-bandara AP II. Lalu lintas penerbangan di bandara AP II, termasuk Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia, mengalami penurunan hingga 90 persen dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya. Ini menandakan perjalanan memang tidak dilakukan masyarakat, kecuali dalam keadaan mendesak,” kata President Director AP II, Muhammad Awaluddin di Jakarta, Jumat (7/5).

Adapun penerbangan yang ada di bandara-bandara AP II hari ini sudah mampu mengakomodir kebutuhan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Sejumlah maskapai telah mengkonfirmasi tidak melayani penerbangan di bandara-bandara AP II pada 6 – 17 Mei 2021, sebagai upaya mendukung pemerintah terkait ketentuan peniadaan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19.

Bagi calon penumpang yang sebelumnya sudah memiliki tiket penerbangan di tanggal itu, maskapai memberikan sejumlah opsi, seperti yang diinformasikan oleh Lion Air Group yaitu: proses pengembalian dana (refund), proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule and rebook), dan proses perubahan rute penerbangan (reroute).

Seperti diketahui, pada 6 – 17 Mei 2021 ditetapkan sebagai periode peniadaan mudik. Pada periode tersebut, sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, larangan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu Bekerja/perjalanan dinas, Kunjungan keluarga sakit, Kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Adapun pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara pada masa peniadaan mudik wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis dengan ketentuan:

  1. Bagi pegawai instansi pemerintah/ASN/pegawai BUMN/pegawai BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri: melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat setingkat eselon II;
  2. Bagi pegawai swasta: melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan;
  3. Bagi pekerja sektor informal: melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah;
  4. Bagi masyarakat umum nonpekerja: melampirkan print out surat izin tertulis dari dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah;

“Posko di 19 bandara AP II bertugas antara lain untuk menjalankan fungsi monitoring dan pemeriksaan dokumen-dokumen atau surat-surat keterangan tersebut. Posko Monitoring dan Pemeriksaan ini merupakan posko gabungan seluruh stakeholder yakni Satgas Penanganan COVID-19, Otoritas Bandara, maskapai, AP II, TNI/Polri, Pemda, Karantina, Imigrasi, serta Bea dan Cukai, yang bertugas antara lain melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan dari larangan, mencatat kriteria orang dalam perjalanan, serta berkoordinasi penuh untuk memastikan penerapan protokol kesehatan seperti phyisical distancing dan sebagainya,” jelasnya.

Posko-posko di bandara AP II ini juga terintegrasi dan terkoneksi dengan posko nasional di Kemenhub. “Akses CCTV dan FIDS [Flight Information Display System] yang ada di posko di 19 bandara AP II terhubung langsung dengan posko di Kemenhub, sehingga memperkuat pengawasan oleh regulator,” jelasnya.

Saat ini, seluruh direksi AP II akan bergiliran setiap hari untuk menjalani tugas sebagai pemimpin operasional posko, mengawasi langsung operasional bandara selama masa larangan atau peniadaan mudik, memastikan ketentuan peniadaan mudik berjalan optimal.

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintah Targetkan Peningkatan Rumah Layak hingga 70 Persen
Headline

[ad_1] Suara-Pembaruan.com – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemPUPR) membeberkan target realisasi peningkatan kualitas perumahan, sebagaimana yang termaktub dalam kebijakan sektor perumahan di RPJMN 2020-2024. Direktur Jenderal…