Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

Gubernur DKI: Tempat Wisata Hanya Menerima Warga Ber-KTP Jakarta

250
×

Gubernur DKI: Tempat Wisata Hanya Menerima Warga Ber-KTP Jakarta

Sebarkan artikel ini
Gubernur DKI: Tempat Wisata Hanya Menerima Warga Ber-KTP Jakarta

[ad_1]

SuaraPemerintah.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan warga non-Jakarta tidak bisa mengunjung tempat-tempat wisata di Ibu Kota selama libur Lebaran. Pengunjung yang diizinkan ke tempat wisata di Jakarta hanya warga ber-KTP Jakarta.

Menurut Gubernur Anies, hal tersebut merupakan hasil kesepakatan antara kepada daeah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) serta Cianjur dalam rapat koordinasi di Balai Kota DKI, Senin (10/5/2021). Rapat juga dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten.

“Hanya menerima pengunjung ber-KTP setempat. Tempat wisata di Jakarta hanya menerima pengungjung ber-KTP Jakarta,” kata Anies seusai rapat.

Begitu juga sebaliknya, kata Anies, warga ber-KTP Jakarta tidak bisa mengunjungi tempat wisata di luar Jakarta. Ketentuan ini berlaku untuk semua tempat wisata dalam kawasan Jabodetabek dan Cianjur.

“Jadi tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor (begitu juga dengan daerah lainnya),” ujar Anies.

Khusus di Jakarta, pengaturan pembukaan tempat wisata selama libur Lebaran, sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Nomor 81/SE/2021 tentang Operasional Tempat Wisata/Rekreasi Pada Libur Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021 di Masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro.

SE tertanggal 7 Mei ini diteken oleh Plt Kepala Dinas (kadis) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (parekraf) DKI Gumilar Ekalaya, dan ditujukan kepada pengelola kawasan pariwisata/taman rekreasi, wisata tirta dan waterpark.

Dalam SE tersebut, ditetapkan kapasitas maksimal pengunjung ke tempat wisata di Jakarta sebesar 30%.

“Diberlakukan pembatasan pengunjung dengan ketentuan kawasan pariwisata/taman rekreasi dan wisata tirta sebanyak 30% dari kapasitas maksimal dan waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan, tetap mengikuti ketentuan pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021,” tulis Gumilar dalam SE tersebut.



[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *