Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

IPC Tindak Tegas 12 Pelaku Pungli dan Lakukan Terobosan Pencegahan

319
×

IPC Tindak Tegas 12 Pelaku Pungli dan Lakukan Terobosan Pencegahan

Sebarkan artikel ini
IPC Tindak Tegas 12 Pelaku Pungli dan Lakukan Terobosan Pencegahan

[ad_1]

Suara-Pembaruan.com – PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC menyatakan, selain telah melakukan tindakan tegas kepada 12 pelaku pungutan liar (pungli), mereka juga melakukan sejumlah terobosan sebagai upaya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di wilayah kerjanya. Dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memproses pelaku ke jalur hukum.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Utama IPC Arif Suhartono dalam pernyataannya, Senin, 21 Juni 2021.

“Selain menindak tegas para pelaku pungli, kami juga berkomitmen mencegahnya agar tidak terjadi suap,” katanya.

Arif menjelaskan, sejumlah terobosan yang telah dan akan dilakukan Pelindo II untuk mencegah suap antara lain; Pertama, mengoptimalkan saluran pengaduan whistleblowing system bagi seluruh pemangku kepentingan pelabuhan yang melihat dan mendengar adanya praktek kecurangan, baik pungli, gratifikasi, suap dan sejenisnya.

Kedua, menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di seluruh lingkungan IPC Group dan mitra kerja di lingkungan Pelabuhan.

Ketiga, IPC mendorong para mitra dan pengguna jasa untuk memaksimalkan penggunaan layanan jasa kepelabuhanan berbasis digital yang telah tersedia. IPC terus mengembangkan sistem otomasi yang mendukung hal tersebut, seperti i-Hub, e-Payment, auto gate system, dan Centralized Traffic Management System.

“Sebagai tambahan, IPC juga menugaskan keamanan untuk patroli ke lapangan dan memastikan sopir truk agar tidak memberikan uang apapun selama proses keluar masuk barang di terminal dan memaksimalkan penggunaan cashless payment dalam setiap pelayanan,” ujar Arif.

Kemudian yang keempat, seluruh pekerja termasuk operator di terminal menanda-tangani pakta integritas yang isinya berupa komitmen tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), tidak melibatkan diri dalam perbuatan buruk, dan tidak melakukan kegiatan lainnya yang dapat merugikan nama baik pribadi dan perusahaan. Sebelumnya Pakta Integritas ditanda-tangani oleh level pimpinan saja.

Kelima, IPC terus mensosialisasikan anti suap dan gratifikasi secara masif, baik dalam bentuk spanduk, banner dan sticker di area terminal maupun digital media, juga sosialisasi tatap muka.

Selanjutnya yang keenam, IPC menjamin seluruh kegiatan operasional kepelabuhanan berjalan nonstop 24/7 sesuai dengan service level agreement (SLA) dan service level guarantee (SLG) terminal yang telah ditetapkan.

Arif menegaskan, IPC meyakini langkah-langkah tersebut mampu mencegah praktik pungli.

“Kami berkeyakinan terobosan-terobosan tersebut akan mencegah praktik pungli dan gratifikasi. Namun, jika masih ada yang nekat menerima suap, kami sudah juga menyiapkan mekanisme penindakan tegas antara lain melalui PHK. Kami pun siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memproses pelaku ke jalur hukum,” pungkas Arif. (red/pen)



[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *