[ad_1]
Suara-Pembaruan.com – Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat menyampaikan Kebijakan Nasional dalam Tatalaksana Rehabilitasi Penggunaan Zat pada Masa Pandemi Covid-19. Hal ini Disampaikan pada Webinar Series Road To: ISSUP Indonesia _Launching Conference_.
_International Society Of Substance Use Proffesionals_ (ISSUP) merupakan organisasi global non profit yang mendukung perkembangan dan pengembangan profesional dalam pencegahan dan terapi terkait _drug demand reduction_ (memutus mata rantai pengguna obat-obatan).
Dalam paparannya, Harry mengungkapkan upaya pemerintah dalam rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2020 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
Secara nasional, arah kebijakan rehabilitasi sosial ini untuk memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban penyalahgunaan Napza, penguatan sistem rehabilitasi sosial yang terintegrasi dengan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial penerima manfaat.
Arah kebijakan ini juga memperluas jangkauan rehabilitasi sosial penerima manfaat baik berbasis keluarga, komunitas dan/atau residensial, penguatan kapasitas dan kelembagaan balai rehabilitasi sosial dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), peningkatan kampanye sosial tentang bahaya Napza dan peningkatan peran masyarakat dan swasta dalam layanan rehabilitasi sosial.
Harry menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial tentunya Rehabilitasi Sosial dapat dilakukan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.
Maka Kemensos memastikan layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi korban Napza diberikan dalam bentuk pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial, dukungan keluarga, terapi (fisik, psikososial, mental dan spiritual), pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas.
Pentingnya layanan pelatihan vokasional yaitu untuk membukakan akses penerima manfaat terhadap alternatif kegiatan produktif yang bisa mewujudkan kemandirian mereka secara sosial ekonomi.
“Harapannya, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial bisa menjadi pusat rujukan rehabilitasi maupun rujukan bagi masyarakat khususnya lembaga masyarakat seperti Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah maupun swasta,” jelas Harry.
Kedepan, Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengarahkan sebanyak 41 UPT Rehabilitasi Sosial akan dioptimalkan fungsinya melalui layanan multi fungsi. Layanan rehabilitasi sosial yang semula hanya menangani masalah sosial tertentu seperti korban penyalahgunaan Napza saja, kini harus bisa menangani klaster rehabilitasi sosial lainnya yaitu anak, lanjut usia, penyandang disabilitas serta tuna sosial dan korban perdagangan orang.
“Dengan layanan multi fungsi ini bisa melipatgandakan jangkauan layanan dan kehadiran Kemensos di tengah masyarakat akan menjadi lebih signifikan,” tegas Harry.
Dalam masa Pandemi Covid-19, Kemensos telah menerapkan upaya antisipasi penyebaran Covid-19 dalam memberikan layanan rehabilitasi sosial dengan mengeluarkan pedoman rehabilitasi sosial di masa pandemi bekerja sama dengan _United Nations Office of Drugs and Crime_ (UNODC). Pedoman ini menjadi acuan bagi UPT, IPWL, LKS maupun masyarakat luas dalam memberikan layanan kepada korban penyalahgunaan Napza.
Pedoman ini berisi informasi tentang Pandemi Covid-19, golongan beresiko terpapar, deteksi dini Covid-19, penanganan stress di masa pandemi, isolasi diri untuk pencegahan dan pengendalian infeksi, rekomendasi prosedur isolasi mandiri, manajemen alur pelayanan rehabilitasi korban Napza pada masa pandemi baik rawat inap, rawat jalan maupun bagi pengunjung hingga konseling online.
Kemensos telah melakukan layanan rehabilitasi sosial selama pandemi Covid-19 dengan konseling, FSG dan pembahasan kasus secara daring, layanan edukasi dan informasi bagi pelajar dan mahasiswa secara daring, memfasilitasi penerima manfaat residensial (berada di balai) untuk tetap mengikuti ujian secara daring, melakukan respon kasus anak punk pada masa pandemi serta penanganan anak jalanan korban penyalahgunaan Napza di Mojokerto Jawa Timur.
Di masa Pandemi, Kemensos juga melakukan upaya pembedayaan terhadap anak korban penyalahgunaan Napza dengan membukakan kafe milenial dan usaha sepatu dengan brand dragoby (sepatu sport) dan JR King (sepatu dan sandal kulit) di Mojokerto.
Pemberdayaan usaha kaos distro karya penerima manfaat yang dikenal dengan produk REMBAKA di Baturraden pun diupayakan oleh Kemensos. Kini produk yang terdiri dari kaos, totebag, gelas/mug dan produk sablon lainnya telah masuk dalam _e-commerce_ ternama.
“Menteri Sosial, Ibu Tri Rismaharini mengatakan bahwa rehabilitasi sosial itu tidak hanya pendampingan psikososial saja, tetapi juga pendampingan pemberdayaan sosial agar mereka bisa mendapat kesempatan ekonomi,” pungkas Harry.
Ketua ISSUP Indonesia _National Chapters_, Diah Setia Utami berharap bahwa ISSUP menjadi tempat bertukar informasi, edukasi dan teknologi terkait penanganan korban Napza. Kemudian untuk berjejaring dan bersinergi antara praktisi, pemerintah dan masyarakat dalam praktik _drug demand reduction_.
Webinar yang berlangsung lebih kurang 3 jam ini menghadirkan narasumber berkompeten dari Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, FKUI-RSCM dan UNODC. Sebanyak 311 peserta dari UPT Kemensos, IPWL, LKS, praktisi dan konselor adiksi hadir dalam webinar ini. SH/R
Sumber: Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
[ad_2]