Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

Kemhub Sediakan Kapal Bantuan bagi Pekerja Migran

286
×

Kemhub Sediakan Kapal Bantuan bagi Pekerja Migran

Sebarkan artikel ini
Kemhub Sediakan Kapal Bantuan bagi Pekerja Migran

[ad_1]

SuaraPemerintah.id – Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyediakan kapal bantuan untuk mengantisipasi lonjakan kepulangan (repatriasi) pekerja migran Indonesia (PMI) di masa mudik Idulfitri 1442 H.

Sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, kapal penumpang yang melayani pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan PMI diizinkan beroperasi pada masa larangan mudik.

“Melanjutkan kunjungan kerja di Kepulauan Riau, Sabtu (1/5/2021) saya meninjau rencana pemulangan PMI dari Singapura dan Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center. Kemhub bersama dengan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19, sepakat menyediakan bantuan konektivitas bagi para pekerja migran,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam akun instagram pribadinya @budikarya, Minggu (2/5/2021).

Budi mengatakan bagi mereka yang memiliki kemampuan, bisa menggunakan pesawat menyesuaikan jadwal dan waktu penerbangan yang telah ditentukan. Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan, bisa menggunakan kapal laut bantuan yang disediakan Kementerian Perhubungan.

“Kapalnya akan kami siapkan dalam waktu dekat ini,” kata Budi Karya.

Menurut Budi, kapal bantuan tersebut dapat digunakan pekerja migran yang telah memenuhi persyaratan perjalanan dan dinyatakan negatif Covid-19.

“Saya telah menginstruksikan jajaran Ditjen Perhubungan Laut untuk mengawasi kegiatan ini dengan baik, dan berkoordinasi secara intensif dengan Tim Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah daerah di Batam, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemkes, dan pihak terkait lainnya,” kata Budi Karya.

Kemhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri Tahun 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Adapun kendaraan yang tetap diizinkan beroperasi berlaku yaitu: kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan; kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia; dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *