Headline

Masa Pengetatan Mudik, Jasa Marga: Pelaku Perjalanan Harus Lengkapi Persyaratan

188
×

Masa Pengetatan Mudik, Jasa Marga: Pelaku Perjalanan Harus Lengkapi Persyaratan

Sebarkan artikel ini
Masa Pengetatan Mudik, Jasa Marga: Pelaku Perjalanan Harus Lengkapi Persyaratan

[ad_1]

Jakarta, Bumntrack.co.id – Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 s.d 17 Mei 2021, PT Jasa Marga (persero) mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori yang dikecualikan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah. Syarat tersebut sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“Pelaku perjalanan kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3×24 jam/hasil negatif tes Rapid Antigen maks 2×24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan,” kata Corcomm PT Jasa Marga, Dwimawan Heru di Jakarta, Kamis (13/5).

Selama periode pengetatan mudik, Kamis-Rabu (6-12 Mei 2021), PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat total 512.876 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menuju arah Timur, arah Barat dan arah Selatan. Angka ini turun 46.1 persen dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 951.602 Kendaraan.

“Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 35,6 persen menuju arah Timur, 35 persen menuju arah Barat dan 29,4 persen menuju arah Selatan,” tambahnya.

Lalu lintas melalui GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek ada 100.646 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 51.9 persen dari lalin normal 209.399 kendaraan. Lalu lintas melalui GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang ada 81.805 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 60.0 persen dari lalin normal 204.469 kendaraan. Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 182.451 kendaraan, turun sebesar 55.9 persen dari lalin normal 413.868 kendaraan. Sedangkan Lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 179.471 kendaraan, turun 43.1% dari lalin normal 315.665 kendaraan.

Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 150.954 kendaraan, turun sebesar 32,0 persen dari lalin normal 222.069 kendaraan.

“Kami mengimbau agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol. Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan) saat berada di Tempat Istirahat, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara,” terangnya.

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *