[ad_1]
SuaraPemerintah.id – Pemerintah resmi menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah atau Idul Fitri atau Lebaran 2021 jatuh pada Kamis 13 Mei 2021.
Keputusan penetapan tersebut diambil berdasarkan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kementerian Agama, Jakarta Pusat,
Kesepakatan sidang Isbat berdasarkan perhitungan hisab dan metode rukyat atas laporan petugas yang melakukan pengamatan.
“Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021,” ujar Menag dalam konferensi pers yang digelar seusai Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H di Kantor Kementerian Agama Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Sidang isbat yang juga dihadiri pimpinan ormas islam, pakar astronomi, Ketua Lapan, perwakilan BMKG, beserta pihak-pihak terkait lainnya itu, diawali dengan pemaparan oleh Tim Badan Hisab dan Rukyat Kemenag tentang posisi hilal secara astronomis. Pantauan terhadap hilal dilaksanakan di 88 titik di seluruh Indonesia.
Di DKI Jakarta, rukyatul hilal dilaksanakan di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta lantai 7, Masjid Al-Musyariin Basmol Jakarta Barat, Pulau Karya Kepulauan Seribu, dan Masjid KH Hasyim Asy’ari Jakarta Barat.
Menurut Menag, sidang menyepakati keputusan tersebut karena dua hal. “Pertama, kami telah mendengar paparan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag yang menyatakan tinggi hilal di seluruh Indonesia di bawah ufuk, yaitu berkisar dari minus 5,6 sampai dengan minus 4,4 derajat,” kata Menag.
Dengan posisi demikian, ujar Gus Yaqut, secara astronomis atau hisab, hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat. Hal ini selanjutnya terkonfirmasi oleh pernyataan para perukyah yang diturunkan Kemenag.
Pada tahun ini, rukyat dilaksanakan Kemenag pada 88 titik di Indonesia. “Kita mendengar laporan dari sejumlah perukyah hilal bekerja di bawah sumpah, mulai dari provinsi Aceh hingga Papua. Di 88 titik tersebut, tidak ada satu pun perukyah dapat melihat hilal,” ujar Menag yang didampingi Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Ketua Komisi VIII DPR TB Ace Hasan Syadzili, Ketua MUI KH Abdullah Jaidi, dan Dirjen Kemenag Bimas Islam Kamaruddin Amin.
Karena dua alasan tersebut, Sidang Isbat menyepakati untuk mengistikmalkan (menyempurnakan) bulan Ramadan menjadi 30 hari sehingga tanggal 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021.
“Jadi, Rabu besok umat Islam di Indonesia belum Lebaran dan masih akan menjalani ibadah puasa Ramadan, selanjutnya malam Kamis akan takbiran menyambut Idulfitri,” jelas Menag.
[ad_2]