[ad_1]
SuaraPemerintah.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan larangan kawin kontrak. Kebijakan itu untuk mencegah maraknya praktik kawin kontrak antara wisatawan asing dengan warga, terutama di kawasan Puncak yang dinilai merugikan kaum perempuan.
“Kami akan segera membuat peraturan bupati terkait larangan kawin kontrak, mencakup larangan secara umum untuk warga lokal, luar kota dan wisatawan asing,” kata Bupati Cianjur, Herman Suherman, Jumat (4/6/2021).
Ia menjelaskan, hingga saat ini praktik kawin kontrak masih tetap terjadi seiring tingginya angka wisatawan asing yang datang ke Cianjur, terutama wisatawan Timur Tengah, sehingga Pemkab mengeluarkan larangan terkait hal tersebut.
Berdasarkan fatwa ulama, kata Herman, kawin kontrak dilarang karena dapat merendahkan derajat dan merugikan kaum perempuan.
“Kami merasa berdosa kalau membiarkan hal tersebut terus terjadi, sehingga kami tengah menggodog perbup dan sanksi agar ada efek jera,” katanya.
[ad_2]