Peluang Usaha

Ribut Menantea Penipuan, Bagaimana Regulasi Franchise Indonesia?

327
×

Ribut Menantea Penipuan, Bagaimana Regulasi Franchise Indonesia?

Sebarkan artikel ini
Ribut Menantea Penipuan, Bagaimana Regulasi Franchise Indonesia?

[ad_1]


Banyak toko teh Menantea dianggap sebagai penipuan atau tipuan. Baru berdiri tahun
2021, Menantea telah membuka beberapa waralaba di Indonesia. Sebenarnya bagaimana sih regulasi waralaba di Indonesia?

Waralaba atau waralaba saat ini menjadi bisnis yang umum di Indonesia. Mungkin waralaba yang paling familiar bagi Be-emers adalah makanan cepat saji seperti KFC, McDonald’s, dan lainnya.

Tapi beberapa bisnis f&b asli Indonesia juga sudah banyak yang membuka waralaba. Menantea jadi salah satunya. Menantea adalah usaha minuman yang dikenal milik pemberi pengaruh Jerome Polin bersama kakaknya, Jehian.

Konsep dari Menantea adalah toko yang menjual berbagai macam minuman teh dan camilan sebagai teman minum. Toko pertamanya berdiri pada 10 April 2021 dengan media sosial Instagram resmi @menantea.toko

Untuk harga menu-menu minumannya berkisar diantara 15 ribu hingga 28 ribuan rupiah. Lalu, untuk harga cemilannya sendri berkisar 25 ribu rupiah.

Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Dipelajari Sebelum Ambil Franchise, Biar Cuan!

Bisa dibilang Menantea jadi usaha yang cukup sukses karena baru berdiri sebentar, kurang lebih satu tahun, tapi sudah bisa membuka waralaba di banyak kota di Indonesia.

Namun, baru-baru ini ramai perbincangan bahwa Menantea dengan usaha waralaba-waralabanya merupakan penipuan.

Menantea Dituding Penipuan

Perbincangan soal Menantea penipuan pertama kali mencuat di Twitter. Mitra dari Menantea curhat melalui benang tentang apa yang dijanjikan Menantea tidak sejalan dengan kenyataan.

Curhatannya itu viral setelah menuding Menantea tipuan atau penipuan karena klaim manajemen yang tak sesuai kenyataan.

Melalui akun Twitter @MenanteaHarapan, mitra Menantea bercerita tak mendapat perhatian dari manajemen dan kesulitan mengembalikan modal.

Salah satu mitra pun mengaku pernah menjual kurang dari 10 minuman dalam satu hari. Padahal biaya waralaba yang dikeluarkan mencapai ratusan juta.

Tidak hanya satu mitra yang mengeluh, benang tersebut mendapat balasan dengan mitra-mitra lain yang ikut curhat. Apalagi, dengan skema pembelian yang harganya lumayan dan perhitungan laba yang ditawarkan sangat manis.

Dari situ ramai perbincangan bahwa waralaba Menantea yang ditawarkan Jerome Polin dkk adalah penipuan.

Bagaimana Sebenarnya Regulasi Franchise di Indonesia?

Melihat Menantea yang bisa dengan mudah membuka waralaba di Indonesia, bagaimana sih sebenarnya regulasi waralaba di Indonesia?

Baca Juga: Bagaimana Cara Franchise Mie Gacoan?

1. Diatur di Permendagri Nomor 71 Tahun 2019

Waralaba di Indonesia diatur oleh Permendag no 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Penyelenggaraan Waralaba harus didasarkan pada Perjanjian Waralaba yang dibuat antara para pihak yang mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia.

2. Harus Memiliki STPW

STPW adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang merupakan bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan.

Serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan ini.

3. Memiliki Ciri Khas Usaha

Ciri Khas Usaha adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud.

Misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan atau penataan, atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba.

4. Minimal 5 Tahun Pengalaman dan Terbukti Sudah Memberikan Keuntungan

Suatu usaha diperbolehkan membuka franchise hanya jika Pemberi Waralaba telah memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat bisnis untuk mengatasi permasalahan usaha.

Baca Juga:

Dalam hal ini dibuktikan dengan bertahan dan berkembangnya usaha Pemberi Waralaba tersebut secara menguntungkan.

5. Hak Kekayaan Intelektual Telah Terdaftar

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang terkait dengan usaha seperti merek dan/atau hak cipta dan/atau paten dan/atau lisensi dan/atau rahasia dagang sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.

Itu dia regulasi waralaba di Indonesia. Buat kamu yang mau gabung waralaba atau mau membuka waralaba harus membaca dan mencermati dengan baik Permendagri Nomor 71 Tahun 2019 ya Be-emers!

Jangan sampai bisnis yang sudah kamu bangun dengan susah payah harus hilang begitu saja karena tidak memenuhi ketentuan atau tidak sesuai dengan regulasi yang ada!

Mau tulisanmu dimuat juga di Suara-Pembaruan.com? Kamu juga bisa tulis pengalamanmu terkait investasi, wirausaha, keuangan, hingga lifestyle di Suara-Pembaruan.com dengan klik “Mulai Menulis”.

Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!

Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik Di Sini untuk bergabung



[ad_2]

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *