[ad_1] Suara-Pembaruan.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) untuk menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penggunaan teknologi informasi sesuai dengan POJK Nomor 4/POJK.05/2021. Pemanfaatan teknologi…