[ad_1]
Jakarta, Bumntrack.co.id – Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memiliki kontribusi dan peran yang besar bagi perekonomian Indonesia, dengan menyumbang 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja (BPS, 2018). Dengan kontribusi tersebut, peran pemerintah dalam menjadikan UMKM sebagai salah satu sektor prioritas dalam strategi kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi sangat krusial.
Indonesia Fintech Society (IFSoc) menilai peningkatan akses keuangan melalui P2P lending perlu ditingkatkan karena jangkauan pendanaan terhadap UMKM melalui P2P lending maupun perbankan masih sangat terbatas. Masyarakat yang tidak memanfaatkan produk perbankan untuk transaksi dan berbagai pembiayaan itu masih besar. Berdasarkan data dari AFPI, terdapat 46,6 juta pelaku UMKM yang tidak mendapat akses kepada kredit.
“IFSoc memberikan tiga rekomendasi kepada pemerintah dan seluruh stakeholder. Pertama, mendorong UMKM untuk membentuk kelompok usaha (koperasi) agar dapat memberikan daya saing yang tinggi dan resiko bisnis yang rendah. Kedua, mendorong P2P lending berkolaborasi dengan bank konvensional, dengan melalui channeling bank, pemerintah dapat mempertimbangkan agar P2P lending bisa menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 2 miliar. Terakhir, mendorong linkage antara industri besar dengan UMKM,” kata Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc) dalam forum diskusi virtual yang diselenggarakan IFSoc, Rabu (21/4).
Untuk mengoptimalisasi peran fintech dalam pendanaan UMKM diperlukan sinkronisasi kebijakan antar pemangku kepentingan. IFSoc mencatat hanya terdapat 10 kementerian/lembaga yang memiliki kebijakan dan program terkait UMKM. Selain itu, perlu adanya suatu kebijakan yang memberikan insentif kepada UMKM yang menerapkan digital business solutions software guna mendukung digitalisasi UMKM.
“Kami (IFSoc) dalam merumuskan rekomendasi ini selain dengan mempelajari data dan mengumpulkan problematika yang muncul di permukaan, apapun yang dirumuskan di sini merupakan sari atau inti dari apa yang sudah disampaikan para stakeholder yang lengkap, baik regulator, pelaku, dan tentunya IFSoc sebagai katalisator dari akademisi. Sehingga boleh dibilang rekomendasi ini sudah melewati fase yang teruji,” kata Steering Committee IFSoc, Prasetyantoko.
(reporter: Ihsan Luthfi)
[ad_2]