[ad_1]
Badan penyelesaian perselisihan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah sepakat untuk membentuk sebuah panel untuk mengevaluasi bea masuk yang dikenakan oleh Uni Eropa (UE) terhadap impor biodiesel dari Indonesia, kata badan perdagangan global tersebut pada Senin malam (27/11).
Agustus lalu, Indonesia meminta WTO untuk menyelesaikan sengketanya dengan Uni Eropa mengenai pengenaan bea masuk atas impor biodiesel dari Indonesia. Namun, konsultasi yang dilakukan WTO tersebut gagal membuahkan kesepakatan.
Oktober lalu, Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia meminta WTO untuk membentuk badan penyelesaian perselisihan, yang sebelumnya tidak diterima oleh UE.
“Upaya banding kasus ini ke WTO sangat strategis untuk menjaga akses pasar produk biodiesel Indonesia di pasar Uni Eropa yang saat ini dikenai bea masuk imbalan sebesar delapan persen hingga 18 persen,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso.
Bea masuk imbalan (countervailing duty) adalah pungutan tambahan yang dikenakan pada barang impor untuk mengimbangi subsidi yang diberikan kepada produsen atau eksportir oleh pemerintah negara pengekspor. Bea masuk imbalan tersebut dikenakan selama lima tahun mulai 10 Desember 2019 sampai dengan 10 Desember 2024, tambah Budi.
Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) mengatakan bea masuk tersebut membebani eksportir biodiesel Indonesia dan berharap panel WTO dapat segera memulai proses hukumnya, kata ketua asosiasi tersebut Paulus Tjakrawan kepada Reuters.
WTO mengatakan pada Senin malam bahwa Amerika Serikat, Inggris, Norwegia, Rusia, Thailand, Singapura, Jepang, Kanada, China, Argentina dan Turki telah menyatakan akan berpartsipasi sebagai pihak ketiga dalam proses evaluasi panel perselisihan tersebut. [ab/uh]
[ad_2]