[ad_1]
Suara-Pembaruan.com – Pemerintah daerah (pemda) Aceh meluncurkan aplikasi Whistleblowing System (WBS) atau aplikasi mekanisme pengaduan pelanggaran yang diterbitkan Inspektorat Aceh dalam upaya pelaporan pencegahan korupsi. WBS memberi kesempatan luas bagi masyarakat dan ASN di lingkungan Pemerintah Aceh untuk berperan serta dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Hal ini dikatakan oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar, di Banda Aceh, Senin, 24 Mei 2021.
“Aplikasi ini dapat dimanfaatkan para pegawai dan pihak organisasi eksternal maupun masyarakat umum untuk menyampaikan pengaduan mengenai tindakan pelanggaran pidana korupsi yang dilakukan ASN Pemerintah Aceh,” katanya.
Ia menjelaskan Whistleblowing System (WBS) merupakan salah satu langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah digalakkan dalam lingkup Pemerintahan Aceh.
Iskandar mengatakan, aplikasi WBS tersebut dikembangkan Inspektorat setempat sebagai acuan dalam penanganan pengaduan atas tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Aceh, baik yang dilakukan oleh ASN APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) maupun ASN bukan APIP serta pejabat lain di lingkungan Pemerintahan Aceh.
Menurut dia, bentuk tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Aceh itu dapat dilaporkan melalui aplikasi pada laman https://wbs.acehprov.go.id.
“Saya menggarisbawahi agar para kepala SKPA dapat mencegah perilaku koruptif, dengan cara memperbaiki sistem pengawasan atas penyimpangan administrasi, kerugian perdata dan tindak pidana korupsi pada SKPA masing-masing,” kata Iskandar.
Iskandar juga meminta kepala SKPA dalam menjalankan program dan kegiatan untuk memperhatikan 5 T, yaitu tepat administrasi, tepat waktu, tepat sasaran, tempat jumlah, dan tepat kualitas.
“Mudah-mudahan kita semua yang berada di jajaran Pemerintahan Aceh dapat bersinergi satu sama lain dan bersatu padu dalam upaya kita meningkatkan kinerja pemerintah sesuai dengan beban tugas dan kewenangannya masing-masing yang bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Iskandar.
Iskandar menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Inspektorat Aceh dan pihak terkait, sehingga aplikasi Whistleblowing System (WBS) itu dapat terwujud.
Diharapkan, hadirnya aplikasi WBS dapat membantu ASN dan masyarakat mengawal kinerja Pemerintah Aceh secara transparan dan akuntabel.
Peluncuran aplikasi yang dihadiri oleh seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) itu berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Memakai masker dan menjaga jarak. (red/pen)
[ad_2]