[ad_1]
SuaraPemerintah.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah meluncurkan “Care Center Jo Kawin Bocah” pada hari Jumat, 28 Mei 2021.
Peluncuran layanan yang berada di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) ini sebagai tekad pemprov untuk menekan kasus perkawinan usia anak.
Kepala DP3AP2KB Jateng, Retno Sudewi mengatakan, dengan keberadaan Care Center Jo Kawin Bocah, diharapkan berdampak pada pengurangan kasus perkawinan anak di Jateng.
“Kalau ini gerakan (Jo Kawin Bocah) banyak, ya pelan-pelan tapi pasti ya, target (turun) itu harus ada,” kata Dewi, sapaan akrabnya, usai acara peresmian Care Center Jo Kawin Bocah, di kantornya Jalan Pamularsih, Kota Semarang, Jumat (28/5/2021).
Ditambahkan, pihaknya telah menginisiasi ‘Jo Kawin Bocah’ yang diluncurkan pada 20 November 2020 lalu, sebagai upaya bersama menekan angka perkawinan usia anak di Jawa Tengah.
Pihaknya berharap dukungan unsur Pentahelix, yaitu pemerintah, komunitas termasuk lembaga masyarakat dan kelompok anak, media massa, akademisi, dan dunia usaha, untuk menyukseskan upaya tersebut melalui perannya masing-masing.
Dewi mengatakan, gerakan tersebut hendaknya dilakukan secara masif, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga publikasi.
Agar care center tersosialisasikan pada seluruh lapisan masyarakat, pihaknya telah membuat jingle, meramaikan hastag #nikahsehati, yaitu nikah sehat, terencana dan mandiri. Selain itu menyediakan buku saku ‘Jo Kawin Bocah’ yang bisa diunduh di laman resmi, atau media sosial DP3AP2KB Jawa Tengah.
“Buku saku juga akan dibuat untuk anak-anak, biar lebih mudah bentuknya seperti komik, atau karikatur,” sambungnya.
Tidak berhenti di situ, pihaknya bekerja sama dengan Unicef membuat pelatihan ketrampilan hidup.
Mereka juga kerja sama dengan forum anak, disabilitas dan lainnya, supaya anak tahu potensi masing-masing. Termasuk, membuat aplikasi Apem Ketan, yaitu aplikasi pemetaan perempuan dan anak rentan.
Dewi menuturkan, perubahan regulasi mengenai batas minimum usia yang diperbolehkan menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seharusnya dapat mencegah terjadinya perkawinan anak.
Namun kenyataannya, kondisi perkawinan anak di Jawa Tengah pada 2020, terdapat 12.972 orang anak yang melakukan perkawinan, meliputi 1.671 orang anak laki-laki, dan 11.301 orang anak perempuan. Jumlah itu meningkat dibandingkan jumlah perkawinan anak pada tahun 2019 yang tercatat 2.049 orang anak.
[ad_2]