[ad_1]
Suara-Pembaruan.com – Setelah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019, Kota Magelang dipastikan akan mendapatkan bonus berupa Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp63,69 miliar.
Dibanding tahun sebelumnya, DID tahun 2021 ini naik 62,5 persen. DID diperoleh juga berkat penetapan APBD yang selalu tepat waktu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Wawan Setiadi memaparkan, sejak tahun 2017, Kota Magelang mendapat WTP pertama kali atas laporan keuangan tahun 2016 dan mendapat DID tahun 2017 sebesar Rp7,5 miliar.
Tahun selanjutnya, WTP merupakan kriteria umum dalam perhitungan Dana Insentif Daerah (DID) sehingga Kota Magelang memperoleh alokasi DID tahun 2018 sebesar Rp18,25 miliar. Kemudian, pada tahun anggaran 2019 mendapat DID sebesar Rp 42,3 miliar dan tahun 2020 mendapatkan Rp42,5 miliar.
“Kenaikan ini dipengaruhi beberapa kriteria penilaian sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 17/PMK.07/2021. Kriteria yang tinggi membuat dana yang dialokasikan pun bertambah,” kata Wawan, Jumat (11/6/2021).
Ia mencontohkan, kriteria peta mutu pendidikan mendapatkan nilai 95 (peringkat A), sehingga mendapat alokasi sebesar Rp10,17 miliar. Kemudian, kriteria persalinan di fasilitas kesehatan mendapatkan nilai 100 ( peringkat A) mendapat alokasi Rp10,46 miliar.
Belanja modal kesehatan mendapat nilai kinerja 85 (peringkat B), dengan alokasi dana sebesar Rp7,15 miliar. Kemudian, sumber air minum layak dengan nilai kinerja 85 (peringkat B), sehingga mendapat alokasi dana Rp9,12 miliar. Kriteria penurunan angka pengangguran mendapat nilai 80 (peringkat B) dan alokasi anggaran Rp10,95 miliar.
Kategori pelayanan umum pemerintahan, ada dua kriteria yaitu inovasi pelayanan publik mendapatkan nilai 69 dan alokasi dana Rp7,71 miliar. Kemudian, kriteria inovasi pemerintah daerah mendapatkan poin 497 dengan alokasi anggaran sebesar Rp8,13 miliar.
“Total Kota Magelang mendapatkan dana insentif daerah sebesar Rp63,69 miliar. Jumlah ini akan ditransfer dua tahap. Tahap pertama bulan ini, tahap kedua, kemungkinan besok saat anggaran perubahan,” ujarnya didampingi Kabid Anggaran BPKAD Kota Magelang, Agus Budiyono.
Wawan menyebutkan, dari lima daerah di Jawa Tengah yang mendapatkan DID tahun 2020, Kota Magelang masuk dalam peringkat kedua terbanyak setelah Kota Surakarta yang menerima sebesar Rp78,15.
Kota Magelang masih berada di atas Kota Salatiga dengan DID sebesar Rp47,15 miliar, Kabupaten Boyolali sebesar Rp36,02 miliar, dan Kabupaten Magelang senilai Rp27,94 miliar.
“Sesuai aturan PMK maka DID digunakan untuk bidang pendidikan termasuk digitalisasi pelayanan pendidik, bidang kesehatan, termasuk penanganan Covid-19, penguatan perekonomian daerah, dan perlindungan sosial,” pungkasnya.
[ad_2]