[ad_1]
Suara-Pembaruan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) siap memenuhi ketentuan modal minimum Bank Kalsel sebesar Rp3 triliun sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 12/POJK.03/2020 yang mewajibkan peningkatan modal minimum menjadi Rp3 triliun selambat-lambatnya hingga 31 Desember 2024. Pemprov Kalsel juga berupaya memenuhi ketentuan untuk pemisahan (spin off) unit usaha syariah sebesar Rp1 triliun.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel Roy Rizali Anwar di Banjarmasin Rabu, 16 Juni 2021. Pihaknya mengatakan, pihaknya akan melakukan telaah tentang berbagai skenario maupun mengkombinasikan semua opsi skenario agar tercapai modal inti yang diwajibkan itu.
“Pemprov Kalsel selaku pemegang saham pengendali, siap mendukung berbagai upaya Bank Kalsel agar terpenuhinya kewajiban modal inti minimum sebesar Rp3 triliun di tahun 2024,” katanya.
Selain modal inti minimum, Pemprov Kalsel juga berupaya memenuhi ketentuan untuk pemisahan (spin off) unit usaha syariah sebesar Rp1 triliun, sehingga modal inti minimum Bank Kalsel keseluruhan yang harus dipenuhi adalah sebesar Rp4 triliun.
“Dukungan tersebut kita berikan, agar Bank Kalsel tetap eksis dan terus berakselerasi untuk kemajuan Kalimantan Selatan,” katanya.
Upaya pemenuhan modal minimum tersebut, mendapatkan perhatian serius mengingat dampaknya terhadap kelangsungan bisnis Bank Kalsel, apabila regulasi tersebut tidak terpenuhi.
Sebelumnya, Pemprov Kalsel sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Kalsel, telah menggelar rapat koordinasi bertajuk “Ekspos Kinerja dan Permodalan Bank Kalsel” di ruang rapat kantor Gubernur Kalimantan Selatan.
Rapat koordinasi tersebut, sebagai bentuk dukungan Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel terkait regulasi OJK.
Dalam rapat tersebut, muncul berbagai skenario yang dapat menjadi pilihan baik dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun skenario lain, seperti mengundang calon private investor dan rencana Bank Kalsel untuk melaksanakan “initial public offering” (IPO).
Plt Direktur Utama Bank Kalsel, IGK Prasetya mengatakan, Bank Kalsel memiliki capaian kinerja yang cukup baik sepanjang 2020 sampai dengan triwulan I-2021.
Capaian kinerja tersebut, tambah dia, menjadi modal utama dalam daya tahan terhadap krisis dan menggalang dukungan pemegang saham, dalam pemenuhan modal inti tersebut.
“Secara total kinerja Bank Kalsel sehat, namun Bank Kalsel saat ini harus memenuhi keharusan pemenuhan tambahan modal inti,” katanya.
Tentunya, kata Prasetya, hal ini harus mendapat dukungan penuh dari seluruh pemegang saham Bank Kalsel, salah satunya dari Pemprov Kalsel selaku pemegang saham pengendali.
“Kami selalu berupaya maksimal dalam mempertahankan dan meningkatkan kinerja yang baik, sembari berupaya memenuhi kewajiban regulasi tersebut,” katanya.
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Bappeda Kalsel Nurul Fajar Desira, Kepala Biro Perekonomian Setda Kalsel Inna Yuliani, Kepala Biro Hukum Kalsel Bambang Eko Mintarjo, Head of Bussiness Group Bank Kalsel Fachrudin beserta Kepala Divisi Bank Kalsel.
Bank Kalsel yang merupakan bank milik pemerintah daerah Kalimantan Selatan mencatatkan laba Rp121 miliar pada triwulan I-2021.
Menurut Prasetya, selain laba, di beberapa sektor lainnya, juga mengalami pertumbuhan positif, seperti dari sisi aset hingga Maret 2021 mencatatkan kenaikan 12,41 persen atau Rp16,04 triliun dibandingkan sebelumnya Rp14,27 triliun (yoy), di mana pencapaian target terhadap RBB Maret sebesar 102,42 persen.
Dari sisi laba juga kian meningkat yakni 45,85 persen atau senilai Rp121,49 Miliar jika dibandingkan sebelumnya Rp83,30 miliar (yoy), di mana pencapaian target terhadap RBB Maret sebesar 158,70 persen.
Sementara dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 15,33 persen atau mencapai Rp13,23 triliun jika dibandingkan sebelumnya Rp11,47 triliun, di mana pencapaian target terhadap RBB Maret sebesar 106,49 persen.
Direktur Operasional Bank Kalsel, Ahmad Fatrya Putra menambahkan, bahwa kinerja yang telah dicapai ini salah satunya juga ditunjang oleh efisiensi biaya, yaitu melakukan efisiensi pada pos-pos yang dapat dikondisikan berdasarkan skala prioritas.
“Bank ini sudah bekerja dengan sistem yang harus dipatuhi dengan konsisten. Bukan bergantung pada individu, melainkan dengan sistem dan kerja kolektif yang solid,” katanya. (red/pen)
[ad_2]