[ad_1]
Suara-Pembaruan.com – Pemerintah Kabupaten Jepara akan memotong puluhan alat perekam data transaksi elektronik (taping box) di sejumlah hotel dan restoran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyampaikan, pemasangan alat perekam elektronik tersebut untuk penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebasar 10 persen.
“Melaksanakan Perpres RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan secara elektronik, Pemkab Jepara menerapkan pelaporan dan pembayaran pajak secara online sebagai langkah pelaksanan transaksi nontunai,” kata Edy pada sosialisasi penerapan pengawasan wajib pajak elektronik, di Gedung Shima kompleks kantor Setda Kabupaten Jepara, Senin (12/4/2021).
Dikatakan, tapping box ini sebenarnya pada 2019 telah terpasang di 50 titik, termasuk Kecamatan Karimunjawa. Untuk tahun ini, akan ditambah lagi sebanyak 50 titik.
“Untuk titik yang sudah terpasang, akan kita maksimalkan lagi,” katanya.
Pemasangan alat rekam ini, lanjut Edy, untuk mengurangi kebocoran pajak. Kotak pengisian pajak juga wajib militer, sebab penerimaan penerimaan asli daerah (PAD), salah satunya dari pungutan pajak 10 persen yang dibebankan kepada konsumen atau pengguna jasa hotel, restoran, dan tempat hiburan.
“Kami berharap kepada wajib pajak untuk lebih kooperatif dan mendukung pemasangan alat rekam ini, demi kemajuan bersama,” katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Ronzi mengatakan, saat ini dalam tahap koordinasi dengan Bank Jateng dan PT Subaga pihak ketiga. Setelah itu, akan disosialiasikan kepada wajib pajak.
“Semoga saja bulan Mei 2021 sudah terpasang di 50 titik baru,” katanya.
[ad_2]