Orang-orang yang mendorong perempuan untuk melepas jilbab akan dituntut di pengadilan pidana dan tidak akan memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan, kata wakil jaksa agung Iran seperti dikutip pada Sabtu (15/4).
Komentar tersebul muncul karena semakin banyak perempuan yang menentang aturan berpakaian wajib Iran. Banyak perempuan Iran yang tidak mengenakan hijab saat mengunjungi mal, restoran, toko, jalan, dan area publik lainnya.
Beberapa selebritas dan aktivis perempuan dalam beberapa bulan terakhir juga aktif mengunggah foto diri mereka tanpa mengenakan jilbab di platform media sosial.
Polisi Iran pada Sabtu (15/4) memasang kamera di tempat umum untuk mengidentifikasi dan menghukum perempuan yang tidak mengenakan pakaian, lapor media Iran. Polisi mengumumkan rencana tersebut pada minggu lalu.
“Tindakan yang mendukung pelepasan jilbab akan ditangani di pengadilan pidana yang keputusannya final dan tidak dapat diganggu gugat,” kata Wakil Jaksa Agung Ali Jamadi, sebagaimana dikutip dari media semi-resmi Mehr News.
“Hukuman atas kejahatan mempromosikan dan mendorong orang lain untuk melepas jilbab jauh lebih berat daripada kejahatan melepas jilbab itu sendiri, karena itu adalah salah satu contoh nyata dari mendorong korupsi,” imbuhnya.
Dia tidak mengatakan apa hukuman pastinya.
Semakin banyak perempuan Iran yang membuka jilbab sejak kematian seorang perempuan Kurdi berusia 22 tahun saat berada dalam tahanan polisi moral pada September 2022. Mahsa Amini sempat ditahan karena diduga melanggar aturan jilbab. Pasukan keamanan menghentikan aksi demonstrasi tersebut secara represif. [ah/ft]