[ad_1]
SuaraPemerintah.id – Aturan keluar masuk Jakarta akan disesuaikan selama masa larangan mudik, yakni 6–17 Mei 2021. Selain melampirkan surat keterangan sehat bebas COVID-19, Jumat, 30 April 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) pada periode tersebut.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa pemberlakukan SIKM merujuk pada adendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijirah dan Upaya Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1142 Hijriah.
SE itu mengatur empat kriteria orang yang boleh keluar-masuk Jakarta dan wilayah algomerasinya, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dengan mengurus SIKM dari lurah, desa, maupun perusahaan tempat bekerja.
Empat golongan itu terdiri dari, pertama, pegawai instansi pemerintah/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri dengan melampirkan SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Kemudian, pegawai swasta dengan melampirkan SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Kriteria ketiga, yakni pekerja sektor informal dengan melampirkan SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Terakhir, masyarakat umum non-pekerja dengan melampirkan SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Bagi masyarakat umum dengan pekerjaan informal yang ingin melakukan perjalanan, bisa mengajukan SIKM untuk perjalanan kedukaan, menjenguk kerabat yang melahirkan, atau alasan kesehatan lain.
[ad_2]