Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

H-3 s.d H-1 ‘Dilarang Mudik’, Jasa Marga: 414.000 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek

272
×

H-3 s.d H-1 ‘Dilarang Mudik’, Jasa Marga: 414.000 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek

Sebarkan artikel ini
H-3 s.d H-1 ‘Dilarang Mudik’, Jasa Marga: 414.000 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek

[ad_1]

Jakarta, Bumntrack.co.id – Memasuki masa peniadaan mudik yang dimulai Kamis (06/05), PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 414.774 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-3 s.d H-1 jelang peniadaan mudik, Senin s.d Rabu (3-4 Mei 2021). Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari beberapa Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, yaitu GT Cikupa (arah Barat), GT Ciawi (arah Selatan), dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Timur).

“Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek naik 8,9 persen jika dibandingkan lalin normal,” kata Corcomm PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru di Jakarta, Kamis (6/5).

Untuk distribusi lalu lintas meninggalkan Jakarta dari ketiga arah yaitu mayoritas sebanyak 193.698 kendaraan menuju arah Timur, 133.191 kendaraan menuju arah Barat, dan 87.885 kendaraan menuju arah Selatan. Arus melewati GT Cikampek Utama dengan jumlah 110.975 kendaraan meninggalkan Jakarta, naik sebesar 36 persen dari lalin normal. Arus melewati GT Kalihurip Utama, dengan jumlah 82.723 kendaraan meninggalkan Jakarta, naik sebesar 8,8 persen dari lalin normal. Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 193.698 kendaraan, naik sebesar 23 persen dari lalin normal.

Sedangkan Lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 133.191 kendaraan, turun 1,5 persen dari lalin normal. Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan/Lokal melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 87.885 kendaraan, turun sebesar 0,4 persen dari lalin normal.

“Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 s.d 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3×24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2×24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan,” tambahnya.


[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menteri BUMN dan IFG Rombak Direksi Jasa Raharja
Headline

[ad_1] Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) Indonesia Financial Group (IFG) selaku para pemegang saham PT Jasa Raharja memutuskan untuk merimbak direksi perseoan…