Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

H+2 Dilarang Mudik, KAI: 275 Penumpang Tak Penuhi Persyaratan

230
×

H+2 Dilarang Mudik, KAI: 275 Penumpang Tak Penuhi Persyaratan

Sebarkan artikel ini
H+2 Dilarang Mudik, KAI: 275 Penumpang Tak Penuhi Persyaratan

[ad_1]

Jakarta, Bumntrack.co.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) di hari kedua masa Dilarang Mudik, Jumat (7/5) telah melayani 3.860 penumpang untuk kepentingan non mudik. Kapasitas penumpang mencapai 23 persen dengan rute Jakarta-Yogyakarta dan Jakarta-Surabaya PP.

“KAI melayani 3.860 pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik, atau 23 persen dari total kapasitas yang tersedia sebanyak 16.552 tempat duduk. Adapun rute yang paling banyak digunakan oleh orang-orang yang dikecualikan untuk naik KA Jarak Jauh tersebut adalah Jakarta – Yogyakarta, Jakarta – Surabaya, dan Surabaya – Jakarta,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus di Jakarta, Sabtu (8/5).

Pada hari tersebut juga, KAI menemukan 275 calon penumpang yang tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan naik KA Jarak Jauh. Rinciannya, 218 orang tidak membawa Surat Izin Perjalanan dan 57 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

“Pada masa peniadaan mudik Lebaran yaitu 6-17 Mei 2021, KAI mengoperasikan 10 perjalanan KA Jarak Jauh Komersial dan 28 perjalanan KA Jarak Jauh PSO untuk melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik,” jelasnya.

Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya. Adapun syarat untuk naik KA Jarak Jauh yaitu menyertakan Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa/Lurah bagi masyarakat umum serta surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *