Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Berita

Akademisi Kalsel: Menaruh Polri di Bawah Kementerian Mengancam Independensi

×

Akademisi Kalsel: Menaruh Polri di Bawah Kementerian Mengancam Independensi

Sebarkan artikel ini
Akademisi Kalsel: Menaruh Polri di Bawah Kementerian Mengancam Independensi

Suara-Pembaruan.comAkademisi Kalsel: Menaruh Polri di Bawah Kementerian Mengancam Independensi

Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah kementerian kembali menyeruak. Dalihnya koordinasi dan efisiensi birokrasi. Tapi bagi kalangan akademisi, gagasan itu justru mengandung risiko serius: mereduksi independensi aparat penegak hukum.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska MAB), Afif Khalid, menyebut ide tersebut bertentangan dengan desain kelembagaan Polri yang selama ini ditempatkan langsung di bawah Presiden.

“Secara prinsip, lembaga penegak hukum memang harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Bukan kepada menteri,” kata Afif di Banjarmasin, Selasa, 27 Januari 2026.

Menurut dia, memposisikan Polri di bawah kementerian berpotensi membuka pintu intervensi politik dan administratif dalam proses penegakan hukum. “Kalau Polri berada di bawah kementerian, maka ada relasi atasan–bawahan secara struktural. Di situlah ruang intervensi muncul,” ujarnya.

Afif menilai argumen koordinasi tidak cukup kuat untuk mengubah struktur kelembagaan Polri. Ia mengingatkan bahwa kepolisian bukan sekadar perangkat administratif negara, melainkan instrumen kekuasaan hukum yang harus dijaga jaraknya dari kepentingan sektoral pemerintah.

“Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada logika birokrasi kementerian. Kalau itu terjadi, hukum bisa kehilangan netralitasnya,” kata dia.

Sikap Afif sejalan dengan pernyataan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak gagasan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026. Dalam rapat itu, Listyo menegaskan Polri semestinya tetap menjadi lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Afif menyebut penolakan Kapolri bukan semata soal kewenangan institusi, melainkan soal prinsip tata kelola negara hukum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menurut dia, secara eksplisit menempatkan Polri sebagai lembaga negara yang berdiri sendiri, bukan bagian dari struktur kementerian.

“Kalau sekarang diarahkan ke bawah kementerian, itu bukan sekadar perubahan teknis, tapi perubahan filosofi kelembagaan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, reformasi Polri pasca-1998 justru bertujuan memisahkan kepolisian dari struktur kekuasaan politik yang terlalu dekat dengan pemerintah. Mengembalikannya ke bawah kementerian dinilai sebagai langkah mundur dari semangat reformasi tersebut.

Namun Afif juga menegaskan bahwa dukungan terhadap posisi Polri di bawah Presiden tidak berarti menutup mata terhadap problem internal kepolisian. Ia menyebut profesionalisme dan transparansi tetap menjadi pekerjaan rumah utama.

“Kita dukung Polri tetap di bawah Presiden, tapi itu harus dibarengi dengan pembenahan serius. Independensi tanpa akuntabilitas hanya akan melahirkan kekuasaan yang tidak terkendali,” katanya.

Perdebatan mengenai posisi Polri mengemuka di tengah dorongan sebagian pihak agar fungsi keamanan dan penegakan hukum disatukan dalam satu atap kementerian. Para pengkritik menilai gagasan itu berisiko mengaburkan garis komando sekaligus menggeser Polri dari peran konstitusionalnya sebagai aparat penegak hukum menjadi alat administratif pemerintah.

Bagi Afif, persoalannya bukan sekadar soal struktur, melainkan soal arah negara hukum. “Kalau penegak hukum diletakkan di bawah kementerian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya Polri, tapi prinsip keadilan yang seharusnya berdiri di atas kekuasaan,” ujarnya.