Suara-Pembaruan.com – Amilin, Komisioner BNSP, merupakan Alumni Program Doktor Ilmu Akuntansi Unpad (DIA Unpad), turut hadir dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Pusat Kebijakan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI, dalam rangka melakukan analisis potensi perdagangan jasa antara Indonesia dengan negara-negara di belahan Amerika Latin (Mercosur) (16/02/24).
FGD ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyiapan bahan/materi dalam proses pembahasan perundingan kerja sama ekonomi dalam kerangka: Indonesia-MERCOSUR Comprehensive Economic Partnership Agreement (IM–CEPA). Ruang lingkup pembahasan diskusi meliputi: potensi akses pasar, regulasi, dan potensi kerja sama.
Mercosur terdiri dari 4 negara di Amerika Latin, yaitu: Argentina, Brazil, Paraguay, dan Uruguay. IM-CEPA diluncurkan pada tanggal 16 Desember 2021, setelah melalui proses pra negosiasi selama kurang lebih selama dua tahun. Perjanjian itu disetujui pembentukannya pada era Pemerintahan Presiden Bolsonaro di Brazil.
Bagi Indonesia, IM-CEPA merupakan media penting, sebagai upaya diplomasi ekonomi ke pasar potensial di kawasan Amerika Latin, dalam rangka meningkatkan ekspor komoditas Indonesia ke kawasan Mercosur yang selama ini masih defisit dalam neraca perdagangan.
Produk ekspor utama Indonesia ke MERCOSUR, antara lain meliputi: minyak kelapa sawit, karet alam, dan suku cadang kendaraan bermotor. Sementara, produk impor utama Indonesia dari Mercosur di antaranya: kapas, gula tebu, jagung, gandum dan mesin.
Ruang lingkup kerja sama internasional dalam bidang jasa, menurut versi General Agreement Trade in Services (GATS), terdiri dari 4 (empat) mode, antara lain yaitu: Mode 1, Pasokan lintas batas; Mode 2, Konsumsi luar negeri; Mode 3, Kehadiran komersial; dan Mode 4, kehadiran manusia secara alamiah (natural person).
Dalam kegiatan FGD ini terungkap bahwa salah satu syarat kerja sama antara Indonesia dengan negara lain yang ada kaitannya dengan tenaga kerja adalah negara tersebut harus memiliki dan menerapkan regulasi tentang perlindungan terhadap tenaga kerja asing.
Hal ini diungkapkan oleh Isnarti Hesan dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja RI, “Harus berpedoman pada PP No 34 Tahun 2021, dimana negara calon mitra kerja sama harus memiliki dan menerapkan regulasi tentang perlindungan tenaga kerja”.
Dalam kegiatan FGD ini, Amilin menyatakan bahwa “BNSP siap berkontribusi dalam memanfaatkan peluang kerja sama ini, dengan cara memfasilitasi para tenaga kerja maupun calon tenaga kerja yang akan berkarir di 4 negara Amerika Latin tersebut, melalui uji kompetensi pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh BNSP”.
Selain dari BNSP dan Kementerian Perdagangan RI, dalam FGD ini juga hadir perwakilan dari: Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Investasi/BKPM, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Institut Pertanian Bogor (IPB), juga para pelaku usaha, antara lain: Indonesia Sevices Dialogue, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Asosiasi Digital Marketing Indonesia.