[ad_1]
Jakarta, Sidang perselisihan partai politik calon anggota DPRD Kabupaten Banyuasin periode 2019-2024 Suci Oktariani SE., dengan perkara No.488/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst digelar di Jakarta, Senin (18/10/21).
Muhammad Gustryan, SH. CHRM selaku kuasa hukum penggugat dari Suci Oktariani SE., mengatakan gugatan terhadap PDI Perjuangan (PDIP) bermula dengan adanya keputusan Mahkamah Partai PDI Perjuangan bahwa kliennya Suci Oktariani (Anggota Dewan Terpilih) dipecat sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dan akan digantikan oleh calon Anggota Legislatif Yudis Saputra. Atas keputusan Mahkamah Partai ini Suci Oktariani melalui kuasa hukumnya memilih menempuh jalur hukum.
Muhammad Gustryan yang biasa disapa Ryan Gumay menjelaskan tadi persidangan perselisihan partai politik dihadiri para tergugat dari Mahkamah Partai PDIP, DPP PDIP, DPD PDIP Sumsel serta DPC PDIP Kabupaten Banyuasin. Hari ini kami sudah menyerahkan replik dan tanggal 21 Oktober 2021 nanti pihak para tergugat yang notabenenya dari PDI Perjuangan akan menyampaikan duplik atas replik kami. Sehingga nanti tgl 25 Oktober 2021 diagendakan putusan sela. Apakah eksepsi dari para tergugat diterima ataukah ditolak. Kalau diterima kita akan melakukan upaya selanjutnya, kalau ditolak persidangan akan masuk ke dalam pokok perkara.
Bahwa sebenarnya produk hukum yang kami pegang adalah pleno KPU Kabupaten Banyuasin. Kita sudah menang dan ada SK dari Gubernur untuk dilantik maka dari itu kita menempuh upaya ini. Jadi pemecatan Klien kami ini, kami anggap cacat hukum dan putusan itu kami berpandangan batal demi hukum. Maka dari itu kami mengajukan gugatan disini untuk mencari keadilan bagi klien kami pungkas Ryan Gumay.
[ad_2]