Suara-Pembaruan.com — Pemerintah Kecam Teror terhadap Konten Kreator Kritis
Pemerintah menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi dan teror terhadap warga negara yang menyampaikan kritik.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa negara tidak membenarkan upaya pembungkaman—baik melalui ancaman fisik maupun serangan digital.
“Pemerintah dengan tegas menolak dan mengecam segala bentuk intimidasi, ancaman, atau teror terhadap warga negara—termasuk terhadap konten kreator, aktivis, maupun siapa pun yang menyampaikan kritik,” ujar Angga dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Pernyataan itu muncul setelah sejumlah pemengaruh melaporkan teror yang mereka alami. Ramon Dony Adam, yang dikenal sebagai DJ Donny, menyebut rumahnya menjadi sasaran teror berulang.
Pada Senin (29/12), ia menerima kiriman bangkai ayam. Dua hari kemudian, Rabu (31/12) dini hari, kamera pengawas merekam seseorang melemparkan bom molotov ke kediamannya.
“Teror ini bukan hanya merugikan saya, tapi juga mengancam keselamatan keluarga dan lingkungan sekitar,” kata Donny saat ditemui di Polda Metro Jaya. Ia mengaku kerap menerima ancaman melalui telepon dan pesan media sosial.
Kasus serupa dialami Sherly Annavita, yang mobilnya dicoret-coret orang tak dikenal, serta Chiki Fawzi, yang menerima ancaman digital. Ketiganya menyebut teror muncul setelah mereka menyampaikan kritik atas penanganan bencana di Aceh dan Sumatera.
Angga menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. “Kebebasan berpendapat dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Di tengah menguatnya ruang digital sebagai arena kritik publik, sikap pemerintah ini menjadi penegasan bahwa perbedaan pandangan tidak boleh dibalas dengan teror.
Negara, kata Angga, berkewajiban memastikan rasa aman bagi setiap warga yang menyampaikan pendapat—di ruang fisik maupun di jagat maya.
Pernyataan tersebut sekaligus menandai upaya penguatan komunikasi publik di era digital: lebih adaptif, transparan, dan menjembatani pesan pemerintah agar dapat dipahami masyarakat luas—tanpa mengorbankan hak warga untuk bersuara.





