Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

Bea Cukai Semarang Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar

235
×

Bea Cukai Semarang Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Semarang Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar

[ad_1]

SuaraPemerintah.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang bersama aparat penegak hukum yang berwenang memusnahkan rokok ilegal berbagai merek dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2.075.529.000,00.

Pemusnahan sebanyak 2.035.235 batang rokok ilegal dengan cara dibakar itu dilakukan di halaman belakang KPPBC TMP A Semarang, Jalan Arteri Yos Sudarso Nomor 17 Semarang, Selasa (25/5).

Kepala KPPBC TMP A Semarang Sucipto mengatakan bahwa rokok tanpa pita cukai ini merupakan hasil penindakan jajarannya pada periode Juni sampai dengan Desember 2020. “Pemusnahan rokok ilegal berbagai merek itu terdiri atas 2.034.515 batang sigaret kretek mesin dan 720 batang sigaret kretek tangan,” katanya.

Dalam kurun waktu Januari 2021 hingga saat ini, KPPBC TMP A Semarang telah melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 23 kali dengan barang sitaan sebanyak 3.484.046 batang.

“Kami senantiasa melakukan tugas dan fungsi yang diamanatkan kepada DJBC, salah satunya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal serta mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, serta bersinergi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan/penyelesaian tugas,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk mendukung KPPBC TMP A Semarang dalam memberantas rokok ilegal. Dengan peredaran rokok ilegal yang makin minim, lanjut dia, akan membantu penerimaan negara di bidang cukai yang kelak dana tersebut kembali ke masyarakat untuk pembangunan.

Beberapa minggu sebelumnya, Bea Cukai Semarang berhasil mengamankan ratusan slof rokok ilegal siap edar.

Rokok tersebut berada di  RT 6 RW 3 Dusun Cumpleng, Kecamatan Purwodadi Grobogan.

Tim Bea Cukai lantas bersinergi bersama Polsek Purwodadi, Pomdam IV Dipenegoro dan Satpol PP Grobogan  untuk mengungkap kegiatan mencurigakan yang diduga pengangkutan rokok illegal.

“KPPBC TMP A Semarang tetap fokus menggempur rokok ilegal sebagai bentuk pengabdian dan kepedulian terhadap APBN,” papar Kepala KPPBC TMP A Semarang, Sucipto, Kamis (20/5/2021).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disaksikan tersangka, tim mendapati paket kiriman berupa 608.000 batang rokok merk Bold tanpa dilekati pita cukai,” bebernya.

Hasil penindakan ini diduga melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp620  juta sehingga potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp407 juta.



[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *