[ad_1]
Suara-Pembaruan.com – Menteri Keuangan (Menkeu) menyampaikan bahwa pihaknya mengubah sisi rezim fiskal dengan memberikan paradigma baru dalam pemberian insentif fiskal untuk mendorong investasi. Pemerintah memberikan kepercayaan lebih besar kepada wajib pajak dalam proses pengajuan fasilitas.
Hal ini dikatakan oleh Menkeu Sri Mulyani saat Webinar Nasional daring bertajuk “Akselerasi Indonesia Maju melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal” di Jakarta, Kamis, 1 April 2021.
“Kami mengubah dari sisi rezim fiskal. Kita menginginkan ekonominya growing, memang pajak harus di collect, tapi collection-nya harus pasti efisien dan simpel,” katanya.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan kepercayaan lebih besar kepada wajib pajak dalam proses pengajuan fasilitas, namun Kemenkeu akan tetap memverifikasi dalam rangka pengawasan.
Menurut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan pun mendukung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan Online Single Submission (OSS) di daerah untuk memperbaiki iklim investasi.
“Kita memberikan certainty kepada dunia usaha. Di Kemenkeu, kalau ada daerah yang belum disiplin uangnya tidak akan kami transfer sebelum daerah memperbaiki iklim investasinya,” jelasnya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa dengan penerapan PMK 18/ PMK.03/2021 tentang pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang pajak penghasilan, PPN, PPnBM, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan mendukung kemudahan berusaha, sehingga meningkatkan investasi dan pertumbuhan nasional.
Untuk PPH ada pembebasan pengenaan PPH untuk dividen dan penghasilan setelah pajak dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk kegiatan usaha lainnya di Indonesia.
“Coba lihat rezimnya, ini sangat jelas, kapital menghasilkan kemudian mendapatkan untung, untungnya harusnya dibayar dalam bentuk deviden. Kita sampaikan, kalau kamu dividennya ditanam lagi saya tidak akan sentuh pajaknya, tujuannya supaya dia menciptakan lagi kesempatan kerja,” jelasnya.
Sedangkan untuk PPN, lanjutnya, kita lakukan relaksasi hak pengkreditan pajak masukan (PM) bagi pengusaha kena pajak dan relaksasi peraturan perpajakan dengan pencantuman NIK pembeli yang tidak memiliki NPWP dalam faktur pajak.
Kemudian untuk KUP, Kemenkeu melakukan pengaturan ulang sanksi administratif dengan penerapan satu jenis sanksi administrasi bagi yang mengungkapkan sendiri ketidakbenaran perbuatan WP dan pengaturan ulang imbalan bunga.
“Fokus kita semua benerin Indonesia yang bagian fundamental, tidak mengurusi bagian tidak penting tapi yang penting malah hilang,” ungkapnya.(red/pen)
[ad_2]