[ad_1]
Suara-Pembaruan.com – Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil menegaskan pihaknya siap membebaskan lahan untuk akses Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) yakni dari Dawuan menuju Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kertajati, Majalengka. Dalam pengerjaan Tol Cisumdawu sepanjang 60 kilometer itu, pemerintah daerah bertugas mengurusi pembebasan lahan.
Menurut dia, pihaknya sudah melaksanakan tugas pembebasan lahan untuk kebutuhan konstruksi utama Tol Cisumdawu itu.
Hal ini dikatakan oleh Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 16 Juni 2021.
“Sesuai tupoksi, kami sudah 100 persen. Tinggal, kami mengoordinasikan yang sambungan dari Cisumdawu ke BIJB,” katanya.
Ia menuturkan percepatan pembangunan Tol Cisumdawu telah dibahas antara pihaknya bersama Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual dari Gedung Negara Pakuan Bandung.
Dalam pengerjaan Tol Cisumdawu sepanjang 60 kilometer itu, pemerintah daerah bertugas mengurusi pembebasan lahan. Sementara Kementerian PUPR mengerjakan konstruksinya.
Kang Emil menuturkan saat ini isu yang menjadi hambatan dalam pengerjaan Tol Cisumdawu yaitu pembebasan tanah kas desa.
Pihaknya pun intens berkoordinasi dengan Pemkab Sumedang untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya terus berkoordinasi dengan Pak Bupati (Sumedang) untuk menyelesaikan masalah lokal, itu tanggung jawab kami,” katanya.
Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan persoalan tanah kas desa yang menghambat pembangunan Tol Cisumdawu kini sudah tuntas.
“Minggu kemarin sudah mengundang seluruh camat yang berkaitan dengan lahan, semua sudah clear. Besok, kita rapat forkopimda untuk mengakselerasinya,” ujarnya.
Tol Cisumdawu ditargetkan rampung akhir 2021 atau awal 2022. Cisumdawu akan memangkas waktu perjalanan Bandung-BIJB dari tiga jam menjadi satu jam, sehingga bandara kebanggaan warga Jabar itu akan lebih optimal.
Menko Luhut mengungkapkan pihaknya sudah menerjunkan tim khusus untuk menyelesaikan hambatan pembangunan Tol Cisumdawu.
Kendala yang jadi sorotan adalah sejumlah bidang tanah yang sudah bebas, namun belum bisa dibangun karena ada penolakan warga.
“Ada beberapa bidang lahan yang sudah bebas, namun belum dapat dikonstruksi karena ada penolakan dari warga. Tapi, kami sudah terjunkan tim untuk diselesaikan,” tuturnya.
Persoalan lainnya adalah tumpang tindih kawasan hutan dengan tanah warga, tanah kas desa, dan tanah adat.
“Ada juga tanah wakaf yang sampai saat ini belum bebas,” ujar Luhut.
Terkait hal tersebut, pihaknya pun sudah meminta aparat penegak hukum mengawal penyelesaian masalah itu.”Diperlukan pendampingan dari aparat penegak hukum dalam melakukan pendekatan, pengamanan, dan penertiban,” katanya. (red/pen)
[ad_2]