Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Hukum

Hakim MA: Obligor Nakal yang Serahkan Aset Bermasalah Adalah Tindak Pidana

278
×

Hakim MA: Obligor Nakal yang Serahkan Aset Bermasalah Adalah Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Hakim MA: Obligor Nakal yang Serahkan Aset Bermasalah Adalah Tindak Pidana

Suara-Pembaruan.com — Obligor Nakal yang Serahkan Aset Bermasalah Adalah Tindak Pidana: Membangun Pemulihan Keuangan Negara melalui MSAA

Pada sebuah FDG di Hotel Hilton Bandung pada tanggal 26 Juli 2023, Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA), Yulius, menegaskan pentingnya para Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menyerahkan aset-aset bermasalah ke negara dalam keadaan “free and clear” atau bebas dari utang piutang maupun bebas dari persoalan hukum.

Yulius mengungkapkan bahwa tindakan pidana menanti para Obligor nakal yang tidak memenuhi kriteria ini dan menyerahkan aset-aset bermasalah, karena hal tersebut sangat merugikan negara.

Acara tersebut bertujuan untuk membahas implementasi asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan wewenang Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Dalam konteks ini, peran pihak Dirjen Kekayaan Negara dan Kejaksaan Agung menjadi krusial untuk menegakkan hukum dan mengamankan aset-aset negara.

Pemulihan keuangan negara setelah kasus BLBI menjadi sangat penting, dan hal ini dapat diwujudkan melalui skema Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA).

Dalam MSAA, terdapat persyaratan bahwa para Obligor BLBI wajib menyerahkan aset ke negara dalam keadaan bebas dari utang piutang maupun bebas dari persoalan sengketa hukum.

Para Obligor yang menyerahkan aset-aset bermasalah yang tidak memenuhi kriteria “clear and clean” berpotensi menyebabkan kerugian bagi negara. Aset-aset bermasalah tersebut sulit untuk dijual dan negara tidak akan menerima uang pengganti kerugian yang dialami.

Yulius menekankan bahwa para Obligor BLBI yang terlibat dalam MSAA harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa aset yang mereka serahkan bersih dan tidak bermasalah. Jika ada aset yang tidak memenuhi kriteria “clear and clean”, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pembohongan terhadap negara.

Kejelasan mengenai aset-aset yang diserahkan melalui MSAA menjadi sangat penting, karena hal ini memastikan bahwa negara menerima aset-aset yang bersih dan dapat dijual untuk mengganti kerugian yang dialami akibat kasus BLBI.

Dalam konteks pemulihan keuangan negara, keterbukaan dan transparansi mengenai aset yang diserahkan oleh para Obligor akan membantu proses tersebut berjalan lebih efektif dan efisien. Negara dapat lebih yakin dalam menggunakan aset-aset tersebut untuk mengganti kerugian yang dialami, sehingga pemulihan keuangan dapat tercapai dengan lebih baik.

Dalam kesimpulannya, tindakan pidana menanti para Obligor BLBI yang tidak mematuhi persyaratan MSAA dan menyerahkan aset bermasalah ke negara. Pemulihan keuangan negara menjadi lebih solid jika aset-aset yang diserahkan bersih dan tidak bermasalah.

Semoga melalui implementasi asas-asas umum pemerintahan yang baik dan MSAA, negara dapat mencapai pemulihan keuangan yang optimal dan membawa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *