[ad_1]
SuaraPemerintah.id – Peringatan Hari Kebangkitan Nasional setiap 20 Mei berlangsung semarak. Di Yogyakarta, peringatan ini dibarengi pencanangan Gerakan Indonesia Raya Bergema dengan cara menyanyikan lagu Indonesia Raya secara serentak pada pukul 10.00 WIB.
Mereka yang berada di sejumlah tempat publik, seperti kantor pemerintahan, sekolah, dan kampus, menyanyikan lagu Indonesia Raya. Termasuk di sentra belanja batik, Pasar Beringharjo di Jalan Malioboro, Yogyakarta. Tepat pukul 10.00 WIB, para pedagang berdiri tegak di lapak masing-masing.
Segala aktivitas terhenti dan semua menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tak terkecuali wisatawan yang tengah berkunjung di Pasar Beringharjo. Lagu Indonesia Raya menggema hingga lorong-lorong pasar. Pedagang dan pengunjung bertepuk tangan seusai mengumandangkan lagu Indonesia Raya itu.
Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X yang turut menyanyikan lagu Indonesia Raya di Pasar Beringharjo, mengatakan, Gerakan Indonesia Raya Bergema ini adalah upaya membangun semangat kebangsaan.
“Tak cukup dengan menggelorakan lagu kebangsaan, harapannya pemerintah dan masyarakat bisa bersama-sama mengamalkannya,” kata Sultan.
Pemerintah DI Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 yang isinya setiap 20 Mei, orang-orang di perkantoran harus memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap pagi sebelum beraktivitas atau pada pukul 10.00 WIB.
Selain di Pasar Beringharjo, Gerakan Indonesia Raya Bergema juga berlangsung di Pura Pakualaman, SMAN 1 Pakem, dan Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
“Momentum hari ini sejatinya ingin menggugah ingatan, bahwa Indonesia Raya membuat kita bangkit-gumrégah,” kata Sultan Hamengku Buwono X.
Seorang pedagang Pasar Beringharjo, Sriwati mengaku bersemangat saat mendengarkan serta melantunkan lagu Indonesia Raya dengan dipimpin Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
“Jadi tambah semangat mendengar lagu ini, bisa mengingatkan kita terus lagu kebangsaan,” kata Sriwati yang setuju agar lagu Indonesia Raya dikumandangkan setiap hari.
Siwi Endah Kusmarini yang juga pedagang Pasar Beringharjo, mengatakan kewajiban memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap pagi dengan sikap hormat tak akan mengganggu kesibukan mereka berjualan.
“Sebab sekarang kondisi pasar masih cukup sepi. Kecuali nanti kalau pasar kembali ramai, mungkin ada yang tetap berjualan,” kata dia.
Sekretaris DI Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, surat edaran memperdengarkan lagu Indonesia Raya dari pemerintah hanya ajakan. “Sifatnya tidak kaku, disesuaikan saja dengan kedaan dan jangan diperdengarkan di tempat-tempat yang tidak memungkinkan orang berdiri tegak. Karena itu malah jadi tidak menghormati,” ujarnya.
Surat edaran tentang peringatan Hari Kebangkitan Nasional tersebut, dia melanjutkan, jangan diterapkan secara serampangan, kaku, dan membabi buta di lapangan tanpa melihat situasi, lokasi, dan waktu.
[ad_2]