Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Hukum

Heru Kisbandono Berharap Pengadilan Mengabulkan PKPU PT. Ceva

227
×

Heru Kisbandono Berharap Pengadilan Mengabulkan PKPU PT. Ceva

Sebarkan artikel ini
Heru Kisbandono Berharap Pengadilan Mengabulkan PKPU PT. Ceva

[ad_1]

Jakarta, Sidang lanjutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 386/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga JKT.Pst dengan pemohon PT. Samudranayaka Grahaunggul atau dikenal PT. Sangu dan termohon PT. Ceva Logistik Indonesia digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/10/21).

Kuasa hukum pemohon Heru Kisbandono S.H. mengatakan PT. Sangu sudah membayar tenaga kerja yang dikerjakan di PT Ceva Logistik Indonesia. Cuma sampai sekarang PT. Sangu belum pernah menerima pembayaran kembali haknya dari PT. Ceva atas pembayaran tenaga kerja berikut keuntungannya dan PPN yang sudah dibayarkan kepada kantor Pajak.

Heru menjelaskan duduk permasalahannya yaitu penyedia tenaga kerja yang sudah dibayar oleh pemohon PT Sangu kepada para tenaga kerja. Pembayarannya tidak langsung kepada karyawan tetapi Kepada Mandor yang sudah diatur dalam perjanjian.

Agenda berikutnya pemohon menghadirkan saksi ahli hukum perdata dari Untag Semarang Prof Edi Setiono S.H., M.H. beber Heru.

Kasus ini real ada bukti transfer Bank dari PT Sangu untuk pembayaran karyawan, ada perjanjiannya. Harapan kami pengadilan mengabulkan PKPU PT Ceva pungkas Heru Kisbandono.

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *