Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

Joni Sinaga Berharap Hakim Mengabulkan Permohonan PKPU EDC Cash

164
×

Joni Sinaga Berharap Hakim Mengabulkan Permohonan PKPU EDC Cash

Sebarkan artikel ini
Joni Sinaga Berharap Hakim Mengabulkan Permohonan PKPU EDC Cash

[ad_1]

Jakarta, Sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Cahaya Mulya Prima Sejahtera yang produknya lebih dikenal dengan nama E Dinar Coin Cash (EDC Cash) menghadirkan saksi termohon yang juga salah satu member EDC Cash digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/9/21).

Kuasa Hukum Pemohon (PT. Cahaya Mulya Prima Sejahtera) Joni Sinaga ditemui awak media mengatakan sidang yang berlangsung tadi adalah sidang PKPU sedangkan sidang pidana sedang berjalan di Pengadilan Kota Bekasi. Pembahasan PKPU EDC Cash adanya utang atau tidak. Semua mitra wajib memenuhi syarat ketentuan umum atau term of condition. Semua barang bukti yang kami ajukan diakui oleh saksi. Adanya konfirmasi pendaftaran, email, harga jual, harga beli dan ada kuasa penarikan.

Joni menegaskan pemilik EDC Cash adalah PT. Cahaya Mulya Prima Sejahtera dengan Direktur Utama Abdulrahman Yusuf. Saksi termohon tidak membantah apa yang kami buktikan dalam persidangan sebelumnya. Kami harapkan Hakim mempertimbangkan dari barang bukti kami saksi ahli kami, bisa mengabulkan permohonan kami.

Kuasa Hukum Pemohon Bangun Simbolon menambahkan bahwa saksi diduga mau mencoba mengkondisikan bahwa produk EDC Cash itu semacam produk market place bebas padahal tidak. Kami tanya anda beli dari mana, siapa mitra atau dari partner sampai akhirnya ketemu ujungnya. Ujungnya produk ini punyanya EDC Cash yakni PT Cahaya Mulya Prima Sejahtera. Dan pemimpinnya menurut data yang kami dapat dari situs AHU Dirjen Kementerian Hukum dan HAM adalah Abdulrahman Yusuf .

Keterangan- keterangan saksi hari ini kurang mendukung karena kebanyakan bicara pidana tetapi permasalahkan disini adalah PKPU. PKPU Kuncinya hutang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Ini sudah satu tahun lebih mulai macet awalnya bisa mau withdraw kapan saja. Kan hak saya sebagai mitra berapapun jumlah nya saya berhak untuk me- withdraw. Tapi awal -awal mulai dibatasi sampai akhirnya tidak bisa. Dengan bukti bukti kami majelis bisa memahami dan bisa mengabulkan permohonan PKPU ini pungkas Bangun Simbolon.

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *