[ad_1]
Jakarta, Kamar Agama Mahkamah Agung melangsungkan kegiatan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terdiri dari para Panitera Pengganti (PP)/Asisten /Hakim Yustisial, Staf Khusus Kamar Agama, dan para operator di ruangan rapat Tower Lantai 2 Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Senin (27/12/21).
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Ketua Kamar Agama, Hakim Agung Kamar Agama, Panitera Muda Perkara Agama, Hakim Tinggi Pemilah Perkara, dan Panitera Muda Kamar Agama.
Ketua Kamar Agama, Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., mengungkapkan kegiatan pembinaan bertujuan meningkatkan kualitas kinerja pada tahun 2022 dalam keterangan tertulis yang dikirim dari Biro Hukum dan Humas MA).
YM Amran Suadi menyampaikan dalam materinya tentang pentingnya mekanisme quality control guna meminimalisir kesalahan dalam merumuskan putusan. Di samping itu, struktur perumusan putusan juga harus secara konsisten mengikuti ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan/ Penetapan Mahkamah Agung, tegas beliau.
Hakim Agung Kamar Agama, YM Dr. Drs. H. Purwosusilo, S.H., M.H., YM Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.H., YM Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H., dan YM Drs. H. Busra, S.H., M.H secara bergantian juga menyampaikan materi pembinaan mereka. Selaras dengan pembinaan Ketua Kamar Agama, para YM Hakim Agung menekankan pentingnya ketelitian para operator dan para PP dalam menyusun draf putusan.
Di samping itu, mengupayakan percepatan penyelesaian perkara maksimal dalam waktu 250 hari, sesuai ketentuan Surat Keputusan Ketua Mahakamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014, tegas mereka.
Setelah paparan materi dari YM Ketua Kamar Agama dan YM Para Hakim Agung Kamar Agama, Panitera Muda Perkara Agama, Hakim Tinggi Pemilah Perkara, dan Panitera Muda Kamar Agama juga menyampaikan materi pembinaan kepada seluruh peserta.
[ad_2]