[ad_1]
Suara-Pembaruan.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung PT PLN (Persero) dalam menyinkronkan data 37 juta pelanggaran listrik bersubsidi. PLN tercatat memiliki sebanyak 79 juta pelanggan yang akan diverifikasi dengan berbasis nomor induk kependudukan (NIK).
Hal ini dikatakan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2021. Pihaknya mengatakan Ditjen Dukcapil menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan berupa hak akses verifikasi data NIK dan KTP elektronik dengan PT PLN (Persero).
“Dengan kerja sama ini ditargetkan sebanyak 37 juta pelanggan bersubsidi berbasis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) akan sinkron dengan NIK,” kata Zudan.
Zudan bersyukur bisa melayani PT PLN yang merupakan BUMN berjasa besar menerangi Indonesia. Dengan sinkronisasi data pelanggan berbasis NIK, maka PT PLN sejalan dengan program pemerintah mewujudkan single identity number (SIN).
SIN di Indonesia baru dibangun pada 2006 dengan UU Adminduk Nomor 23 Tahun 2006, yakni mendorong setiap orang hanya memiliki satu NIK, satu identitas KTP elektronik, dan satu alamat.
“Punya rumah 3-4 itu boleh, tapi NIK-nya hanya satu sehingga seluruh pelanggan PT PLN sebanyak 79 juta, dan 37 juta pelanggan di antaranya mendapatkan subsidi, ketika nanti datanya dicocokkan, PLN akan bisa melihat satu orang itu punya berapa rumah, punya berapa meteran listrik,” katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, nanti akan bisa diukur subsidi jatuh ke tangan yang tepat dengan kode referensi tunggal NIK. Untuk tahap awal, Dukcapil menawarkan akan mencarikan NIK dari 79 juta pelanggan PLN secara host to host.
“Tidak ada data yang keluar, semua antara server to server atau host to host. Ini bagian dari upaya Dukcapil untuk melindungi rahasia data pribadi,” kata Zudan.
Menurut dia, yang dilakukan adalah pemadanan data karena PLN telah memiliki data 79 juta pelanggan. Kalau ada pelanggan yang sudah meninggal akan diberikan notifikasi bawa pemilik NIK sudah meninggal.
“Dukcapil bisa melacak siapa keluarga yang tinggal di situ. Diketahui dengan berbasis KK, siapa yang bertempat tinggal di situ, siapa yang melanjutkan nomor pelanggan listrik di rumah tersebut,” ujarnya. (red/pen)
[ad_2]