Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

Kemenhub Gratiskan Sertifikasi Ratusan Kapal Tradisional

359
×

Kemenhub Gratiskan Sertifikasi Ratusan Kapal Tradisional

Sebarkan artikel ini
Kemenhub Gratiskan Sertifikasi Ratusan Kapal Tradisional

[ad_1]

SuaraPemerintah.id – Tim Pasopati Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemeriksaan aspek kelaiklautan kapal dan sertifikatnya ke sebanyak 193 kapal tradisional khususnya di bawah GT 7 yang berada di wilayah Kepulauan Seribu Jakarta Utara  29-30 Mei.

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan pas kecil yang diberikan tanpa dipungut biaya atau gratis.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Capt. Hermanta mengungkapkan kegiatan ini merupakan tugas pertama tim Pasopati usai dibentuk.

“Tim teknis, pengukuran, pemeriksaan dan sertifikasi kelaiklautan kapal dilakukan oleh Tim Pasopati yang dibentuk oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan laut, pada tanggal 29-30 Mei 2021 berangkat ke Pulau Pari, Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa dan Pulau Tidung,” katanya, Senin (31/5/2021).

Pemeriksaan kapal di masing-masing pulau yang telah diukur Tim Pasopati hingga hari ini yaitu Pulau Tidung sebanyak 44 kapal, Pulau Kelapa 31 kapal, Pulau Lancang dan Pulau Pari 72 kapal, Pulau Pramuka 9 kapal dan Pulau Untung Jawa 37 kapal dengan total keseluruhan sebanyak 193 kapal. Kegiatan pengukuran ini masih akan terus berlangsung hingga semua kapal telah selesai diperiksa.

“Semuanya diberikan Pas Kecil secara gratis tanpa dipungut biaya,” ujarnya.

Pas Kecil merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Dokumen Kelengkapan Berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.

Berdasarkan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemeriksaan untuk keselamatan kapal terkait sertifikasi kapal harus dilaksanakan untuk memastikan tetap memenuhi aspek kelaiklautan kapal.

Setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, termasuk bagi kapal di bawah GT 7 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pengecekan kapal, yaitu Tim Pelayanan Operasional Kelaiklautan Kapal dengan Cepat dan Terintegrasi (PASOPATI).



[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kemenhub Akan Membangun Kawasan TOD di Stasiun Bekasi Timur
Headline

[ad_1] SuaraPemerintah.id – Kementerian perhubungan (Kemenhub) akan membangun kawasan Transit Oriented Development (TOD) di Stasiun Bekasi Timur, selain itu juga Proving Ground di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB)…