[ad_1]
SuaraPemerintah.id – Kementerian ATR/BPN mengenalkan peta jalan Reforma Agraria. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau, peta jalan Reforma Agraria merupakan suatu rencana kerja dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Dalam peta jalan tersebut ditetapkan juga target yang ingin dicapai, dengan melihat perspektif anggaran, sumber daya manusia serta objek tanah yang tersedia.
Andi menjelaskan dengan ditetapkannya target dalam pelaksanaan Reforma Agraria, nantinya akan dilaksanakan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaannya. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan apakah target tersebut dapat dicapai atau tidak.
“Beberapa sarana untuk mengevaluasi pelaksanaan Reforma Agraria memang telah kami tetapkan, misalnya di Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), kemudian juga kita bisa menggunakan aplikasi tertentu untuk melakukan monitoringnya,” imbuh Andi.
Tahapan evaluasi dan monitoring dalam pelaksanaan Reforma Agraria juga bertujuan untuk mengetahui kendala-kendala dalam pelaksanaan tahun sebelumnya serta melakukan prediksi untuk melaksanakan kegiatan di tahun berikutnya.
“Selain itu, perlu strategi percepatan Reforma Agraria, karena dengan target yang relatif besar ini harus dipastikan agar mampu dilaksanakan. Semuanya itu, juga harus dipastikan dengan ketersediaan anggarannya,” ujar Andi.
Pelaksanaan Reforma Agraria bukan hanya memastikan legalisasi atas tanah milik masyarakat, tetapi juga merupakan perwujudan kehadiran pemerintah untuk kemakmuran rakyat.
[ad_2]