Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

Keuntungan Skema KPBU Dalam Pembiayaan Konstruksi Jembatan Batam-Bintan

232
×

Keuntungan Skema KPBU Dalam Pembiayaan Konstruksi Jembatan Batam-Bintan

Sebarkan artikel ini
Keuntungan Skema KPBU Dalam Pembiayaan Konstruksi Jembatan Batam-Bintan

[ad_1]

Suara-Pembaruan.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mendorong inovasi pembiayaan pembangunan Jembatan Batam-Bintan melalui skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha).

Dikutip dari situs KemenPUPR, Menteri KemenPUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pembiayaan KPBU memiliki keunggulan dibandingkan dengan APBN. Di antaranya adalah pihak swasta memiliki kepastian pengembalian (investasi) plus keuntungan.

Sementara keuntungan Pemerintah proyeknya banyak yang mengawasi, sehingga tercipta tertib admininistrasi dan tertib teknis untuk melayani masyarakat lebih baik.

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga tengah melakukan pengkajian teknis dan finansial pada pembangunan Jembatan Batam-Bintan. Rencananya pembiayaan pembangunan Jembatan Batam-Bintan menggunakan skema KPBU. Namun demikian, Pemerintah juga memberi dukungan finansial agar proyek tetap feasible.

“Dalam evaluasi yang dilakukan oleh Ditjen Pembiayaan Infrastruktur, tidak bisa totalitas dibiayai oleh KPBU, tetapi harus ada porsi dibantu oleh Pemerintah. Porsi Pemerintah sekitar 30%,” ujar Direktur Pembangunan Jembatan, Ditjen Bina Yudha Handita Pandjiriawan.

Menurut Yudha, Jembatan Batam – Bintan termasuk jembatan khusus yang terdiri dari 2 jembatan, yakni Batam-Tanjung Sauh dan Tanjung Sauh-Bintan. Sementara untuk porsi pembiayaan Pemerintah pada jembatan penghubung Batam – Tanjung Sauh, sedangkan Tanjung Sauh – Bintan akan dibangun oleh investor melaui proses lelang.

“Jembatan Batam ke Tanjung Sauh sekitar 2.000 meter dan Tanjung Sauh ke Bintan 5.000 meter, jadi total panjangnya sekitar 7.000 meter,” terang Yudha.

Desain awal pembangunan jembatan ini sudah dibuat oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada 2005 dan diperbarui tahun 2010. Namun karena ke depan berbentuk jembatan tol atau kendaraan yang lewat akan dikenakan tarif, sehingga terdapat perubahan desain agar menyesuaikan standar tol, dimana lebar jembatan yang sebelumnya 28 meter disesuaikan menjadi 33 meter.

“Untuk jembatan Tanjung Sauh ke Bintan yang KPBU, nanti desain yang ada menjadi basic design untuk diupdate oleh investor menjadi DED (detail engineering design), sehingga untuk ditindaklanjuti apa yang kurang difinalisasi. Sementara Jembatan Batam – Tanjung Sauh karena menjadi tugasnya Pemerintah, kami akan selesaikan kekurangan yang ada dalam beberapa bulan, sehingga saat proses KPBU selesai, DED-nya juga selesai,” tutupnya.



[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *