[ad_1]
SuaraPemerintah.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang warga menggelar takbir keliling pada malam menjelang Hari Raya Idul Fitri mendatang.
Tujuannya untuk mencegah kerumunan di tengah pandemi Covid-19 Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) meminta warga untuk bertakbir di rumah.
“Begitu juga yang mengadakan takbir keliling kami larang tidak boleh ada titik-titik silakan di mushola di masjid di lingkungan kita masing-masing,” kata Ariza di Balai Kota DKI, Rabu (5/5/2021).
Selain itu, Politisi Partai Gerindra itu juga mengatakan salat Idul Fitri akan diberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Nantinya jemaah akan dibatasi 50 persen.
“Salat Idul Fitri sekalipun diperkenankan kita batasi jumlahnya tidak lebih dari 50 persen dan tetap melaksanakan protokol kesehatan,” katanya.
Riza mengatakan, Pemprov DKI juga melarang pejabat di lingkungan pemerintah daerah menggelar open house atau silaturahmi berkunjung ke rumah-rumah. Dia meminta silaturahmi selama lebaran di tengah pandemi Covid-19 tersebut digantikan kegiatan secara virtual.
Menanggapi pernyataan wagub Riza, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan menggandeng kepolisian dan TNI dalam melakukan razia. Ia khawatir masyarakat tetap ngotot ingin melakukan kegiatan malam menjelang Hari Raya Idul Fitri itu.
“Kami akan lakukan pengawasan dan tentu kami akan bersama-sama Polda dan Kodam Jaya akan lakukan pengawasan,” ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Syafrin menuturkan, nantinya para petugas akan memberikan penyuluhan kepada orang-orang yang masih menggelar takbiran keliling. Selanjutnya, mereka akan dibubarkan dan tak boleh melanjutkannya.
“Jika ada potensi itu kita akan alihkan untuk mereka tidak melanjutkan (takbir keliling),” jelasnya.
Sesuai dengan ketentuan PSBB, kegiatan ini berarti akan membuat kerumunan yang sudah dilarang karena akan meningkatkan penularan virus corona Covid-19. Karena itu ia meminta agar masyarakat taat dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Jika masyarakatnya taat, kemudian penyebaran virus ini juga bisa kita tekan, tentu hasilnya positif, maka PSBB tidak akan lagi jilid keempat, jilid kelima, dan seterusnya,” pungkasnya.
Larangan takbiran keliling juga sudah disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut mengatakan menilai takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan. Kerumunan ini disebut berpotensi penularan COVID-19.
“Malam takbir Idul Fitri nanti, kita tahu bahwa takbiran ini jika dilakukan secara, yang sudah dari beberapa daerah, dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan-kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan virus COVID-19. Oleh karena itu kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling kita tidak perkenankan,” kata Yaqut dalam jumpa pers virtual, Senin (19/4).
[ad_2]