Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Viral

Mahkamah Agung Mengizinkan Komite 6 Januari untuk Mendapatkan Dokumen Trump

×

Mahkamah Agung Mengizinkan Komite 6 Januari untuk Mendapatkan Dokumen Trump

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Agung Mengizinkan Komite 6 Januari untuk Mendapatkan Dokumen Trump

[ad_1]

(WASHINGTON DC) — Sebagai penolakan terhadap mantan Presiden Donald Trump, Mahkamah Agung mengizinkan pelepasan dokumen kepresidenan yang diminta oleh komite kongres menyelidiki pemberontakan 6 Januari.

Hakim pada hari Rabu menolak tawaran oleh Trump untuk menahan dokumen dari komite sampai masalah tersebut akhirnya diselesaikan oleh pengadilan. Pengacara Trump berharap untuk memperpanjang pertarungan di pengadilan dan menahan dokumen.

Setelah tindakan pengadilan tinggi, tidak ada halangan hukum untuk menyerahkan dokumen yang disimpan oleh Administrasi Arsip dan Catatan Nasional. Mereka termasuk buku harian presiden, log pengunjung, draft pidato dan catatan tulisan tangan yang berhubungan dengan 6 Januari dari arsip mantan kepala staf. Mark Meadows.

Sendirian di antara para hakim, Clarence Thomas mengatakan dia akan mengabulkan permintaan Trump untuk menahan dokumen itu.

Pengacara Trump telah meminta pengadilan tinggi untuk membalikkan putusan pengadilan banding federal di Washington dan memblokir rilis catatan bahkan setelah Presiden Joe Biden melepaskan hak istimewa eksekutif atas mereka.

Dalam pendapat yang tidak ditandatangani, pengadilan mengakui ada “kekhawatiran serius dan substansial” mengenai apakah seorang mantan presiden dapat memenangkan perintah pengadilan untuk mencegah pengungkapan catatan tertentu dari masa jabatannya dalam situasi seperti ini.

Tetapi pengadilan mencatat bahwa pengadilan banding memutuskan bahwa pernyataan hak istimewa Trump atas dokumen tersebut akan gagal dalam keadaan apa pun, “bahkan jika dia adalah petahana.”

Juru bicara Trump tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Sumber Berita

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *