[ad_1]
Jakarta, Sidang perbuatan melawan hukum dengan pokok perkara 579/Pdt.G/2021/ PN Jkt.Pst dengan penggugat PT. Sinar Baru Permai dan tergugat 1. PT. Astra Internasional, TBK., 2. PT. BMW Indonesia sedianya akan disidangkan 18-10-2021 tapi ditunda minggu depan kata kuasa hukum penggugat Marthin Gogo R Simanjuntak, S.H dari SKY Law Firm, Senin (18/10/21).
Marthin menjelaskan sidang pertama ini pemeriksaan/ Verifikasi data dan akan dilanjutkan minggu depan.
Singkat cerita, pada intinya ada dugaan cacat tersembunyi pada produk. Kami selaku perwakilan dari penggugat meminta ganti rugi dengan tuntutan kerugian materil 4 miliar dan imateril 10 miliar pungkas Marthin.
[ad_2]