Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Hukum

Martine I Maramis Bebas Oleh Putusan PN Jakarta Barat Karena Dakwaan Tidak Terbukti

231
×

Martine I Maramis Bebas Oleh Putusan PN Jakarta Barat Karena Dakwaan Tidak Terbukti

Sebarkan artikel ini
Martine I Maramis Bebas Oleh Putusan PN Jakarta Barat Karena Dakwaan Tidak Terbukti

[ad_1]

Jakarta, Perkara atas nama terdakwa Martine I Maramis sudah diputus dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor467/Pid.B/ 2021//PN Jkt Brt pada tgl 2 November 2021. Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap Martine I Maramis itu bukan perbuatan pidana atau putusan Onslag Van Recht Vervoiging kata Kuasa Hukum terdakwa, Dolfie Rompas, S.Sos., S.H.,M.H., di Jakarta, Senin (8/11/21).

Dolfie menjelaskan untuk dakwaan yang terkait tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang terhadap Martine dinyatakan tidak tidak terbukti secara sah bahwa itu suatu perbuatan yang dilanggar.

Sebelumnya Martine sempat ditahan 9 bulan di Polda Metro Jaya. Tuntutan 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum tetapi dibatalkan oleh Majelis Hakim karena tidak terbukti dakwaannya. Hakim memerintahkan untuk segera membebaskan Martin karena terbukti tidak bersalah. Perbuatan yang dituduhkan terhadap Martin bukan suatu tindak pidana bahkan tidak melanggar UU pencucian uang beber Dolfie.

Tgl 3 November 2021 saya sebagai kuasa hukum menjemput Ybs (Martine) di Polda Metro Jaya untuk dibebaskan berdasarkan perintah Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat. Martine keluar dari Polda dibawa ke Rutan Salemba untuk dilakukan administrasi setelah selesai kemudian dia pulang ucap Dolfie.

Didalam putusan, hakim menyatakan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Ini penting diingat penegak hukum harus berhati-hati dalam menegakkan hukum jangan sampai salah. Karena yang memutuskan hukum adalah majelis hakim terang Dolfie.

Menurut pendapat saya tutur Dolfie bahwa ini adalah perbuatan perdata (wanprestasi) bukan pidana dan terbukti dengan keputusan majelis hakim bahwa ini bukan perbuatan pidana tapi perbuatan perdata. Memang ada perbuatan kesalahan karena belum semua dibayarkan baru sekian persen . Tapi bukan perbuatan pidana tapi itu mungkin kelalaian sehingga disebut ingkar janji.

Putusan yang dibuat oleh majelis hakim Jakarta Barat menurut pendapat saya sebagai kuasa hukum sudah sangat adil. Itulah kebenaran yang hakiki keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta fakta yang ada sdr Martine tidak terbukti bersalah.

Karena Jaksa masih mengajukan kasasi, harapan kami Majelis Hakim di tingkat kasasi juga dapat mempertimbangkan apa yang sudah dipertimbangkan Majelis Hakim tingkat pertama pungkas Dolfie.

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *