[ad_1]
SuaraPemerintah.id – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut ada 4 pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang akan direvisi.
Pasal-pasal itu nantinya akan dilakukan revisi secara terbatas. Adapun 4 pasal UU ITE yang direvisi adalah pasal 27, 28, 29 dan 36.
Tim kajian juga memutuskan penambahan satu pasal yakni 45c. Presiden Jokowi disebut sudah menyetujui ini agar dilanjutkan pada proses berikutnya.
Mahfud lalu memberi contoh perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan UU ITE setelah beleid tersebut rampung direvisi.
“Mencakup enam masalah saja sebenarnya yang diatur oleh UU ITE ini. Satu, mengenai ujaran kebencian, agar tidak ditafsirkan macam-macam ya kita beri tahu ujaran kebencian itu apa. Misalnya mendistribusikan, sekarang ditambah, mendistribusikan “dengan maksud diketahui umum,” kalau mendistribusikan ngirim sendiri saya kepada saudara ngirim secara pribadi, itu tidak bisa dikatakan pencemaran, tidak bisa dikatakan fitnah,” terang Mahfud, Selasa (8/6/2021).
“Nah sekarang ini seperti Baiq Nuril itu kan karena kata “untuk diketahui oleh umum” itu tidak ada, nah sekarang kita bisa dihukum kalau itu didistribusikan untuk “diketahui umum.” Kalau melapor bahwa saya di rumah sakit diperlakukan kurang baik, melapor ke anaknya, kan ya ndak apa-apa, ndak bisa dihukum. Nah kaya gitu yang kita beri penjelasan, sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada didalam undang-undang itu,” tambah Mahfud.
Selain ujaran kebencian, revisi terbatas UU ITE juga akan memperjelas sejumlah hal seperti definisi kebohongan, perjudian online, kesusilaan seperti penawaran seks, fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, dan lain sebagainya.
“Jadi kita tidak memperluas UU itu tapi undang-undangnya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu, yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang,” tukasnya.
Selain itu, terdapat tambahan pasal yang direvisi, yakni pasal 45 C UU ITE.
“UU ITE akan dilakukan revisi secara terbatas. Ada 4 pasal yang akan direvisi, itu pasal 27, 28, 29, dan 36. Ditambah satu pasal 45 C,” ucap Mahfud dalam konferensi persnya, Selasa (8/6/2021).
Mahfud mengatakan, revisi pasal ini bertujuan untuk menghilang multitafsir hingga kriminalisasi.
Menurutnya, perbaikan pasal UU ITE ini sebagaimana masukan dari masyarakat.
“Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, menghilangkan kriminalisasi, yang kata masyarakat sipil banyak terjadi diskriminasi kriminalisasi,” tambah dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, revisi ini dilakukan tanpa mencabut UU ITE itu sendiri.
Sebab, UU ITE dinilai masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi masyarakat lewat media digital.
Dikatakannya, revisi UU ITE sudah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mendapatkan izin untuk dilanjutkan.
Perbaikan ini nantinya masih harus melalui tahapan proses legislasi.
“Laporan ke Presiden selesai, akan dimasukkan ke proses legilasi, akan dikerjakan oleh Kemenkumham untuk penyerasian atau sinkronisasi, dan dimasukkan ke proses legislasi,” tambah Mahfud.
Dalam waktu menunggu proses revisi, akan ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 3 institusi, yakni Kapolri, Kejaksaan Agung dan Kemkominfo.
SKB 3 institusi itu terkait pedoman kriteria implementatif UU ITE.
“Sudah dibahas berkali-kali melalui ketiga institusi itu, sehingga nanti tinggal diluncurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.”
“Sambil menunggu revisi, itu bisa dijadikan pedoman agar tidak terjadi sewenang-wenangan jika (masalah) itu ada, baik di pusat maupun daerah,” jelasnya.
Selain itu, Mahfud juga menuturkan pihaknya akan mempersiapkan Rancangan UU (RUU) soal hal yang sebelumnya tidak diatur dalamnya.
Seperti, perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, dan transaksi elektronik.
Tetapi, tentunya hal itu memerlukan waktu yang panjang. “Itu nanti akan diatur semua melalui satu UU yang lebih komperehensif,” pungkasnya.
[ad_2]