[ad_1]
Suara-Pembaruan.com – Masyarakat didorong untuk meningkatkan kepedulian terhadap munculnya potensi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang-orang di sekitarnya. Dengan begitu, kasus kekerasan terhadap anak bisa dicegah sejak dini tanpa harus menunggu jatuhnya korban.
Kepala Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB) Kota Pekalongan, Dwijo Priyono, saat ditemui di kantornya, belum lama ini, menjelaskan, pihaknya membuka layanan khusus bagi masyarakat yang hendak melaporkan kasus kekerasan terhadap anak-anak, yakni melalui Unit Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (UPKSAI) Kota Pekalongan.
“Misalnya menjumpai tetangga, sanak saudara, atau kerabat dekat terdapat anak yang tidak diurus, ini bisa dilaporkan ke UPKSAI. Sebagai bukti, pada saat melaporkan bisa disertakan video atau foto. Kemudian petugas kami akan melakukan cek data apakah laporan tersebut valid/tidak. Jika valid, maka akan kami tindak lanjuti dengan melibatkan instansi/opd terkait dengan permasalahan tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan, Layanan UPKSAI yang dibuka sejak Desember 2020 tersebut menangani permasalahan sosial anak (0-18 tahun), baik masalah pendidikan, ekonomi, kesehatan dan sebagainya.
“Tugas UPKSAI adalah mencegah atau mengantisipasi masalah tersebut berkembang menjadi kasus kekerasan sebab kasus kekerasan anak bisa ditekan sejak indikasi permasalahan mulai muncul. Disinilah peran UPKSAI,” katanya.
Lebih lanjut, warga bisa memanfaatkan layanan tersebut dengan datang langsung ke kantor UPKSAI di Jalan Sriwijaya Nomor 40. Layanan UPKSAI dibuka setiap Senin – Kamis pukul 08.00-14.00 WIB dan hari Jumat pukul 08.00-11.00 WIB.
[ad_2]