[ad_1]
Jakarta, Agenda sidang hari ini adalah penyerahan kesimpulan dari pemohon maupun termohon. Kesimpulan dari pemohon bahwa apa yang kami mohonkan terbukti bahwa termohon punya utang kepada pemohon maupun kepada debitur lainnya kata Kuasa Hukum Pemohon PT. Samudranayaka Grahaunggul atau dikenal PT. Sangu Heru Krisbandono SH., M.Hum., usai sidang PKPU di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (23/11/21).
Sidang yang dimaksud adalah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 386/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga JKT.Pst dengan pemohon PT. Samudranayaka Grahaunggul atau dikenal PT. Sangu dan termohon PT. Ceva Logistik Indonesia. Agenda berikutnya 30 November 2021 pembacaan putusan dari Majelis Hakim ungkap Heru.
Menurut Heru Pemohon yang dirugikan karena termohon tidak mau membayar kewajibannya atau tidak mau membayar utangnya kepada pemohon.
Bukti bukti yang diajukan mereka (termohon) telah membayar kepada pihak lain bukan kepada klien kami. PT. Ceva mengajukan bukti tidak ada kaitannya dengan pemohon PKPU dan tidak ada hubungan hukum dengan pemohon (PT. Sangu) beber Heru.
Dari bukti bukti yang ada, jelas-jelas saksi ahli baik dari pemohon maupun termohon menyatakan bahwa perjanjian itu ada, sah dan mengikat. Harapan saya pengadilan mengabulkan permohonan dari pemohon PKPU cetus Heru.
[ad_2]